BACA JUGA:Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Polres Bangkalan Didesak Gunakan Pasal 340 KUHP
Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan, mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas.
KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM dalam proses peradilan, termasuk hak tersangka dan hak korban juga menjadi sorotan.
KEKHAWATIRAN UMUM LAINNYA
Kesiapan aparat penegak hukum yang banyak diragukan, khususnya kesiapan aparat menerapkan pendekatan baru restorative justice.
Overcriminalization akan berpotensi terjadi sebagai dampak masih kuatnya penggunaan hukum sebagai alat represi terhadap aktivis kalangan kritis yang dianggap mengganggu kekuasaan.
BACA JUGA:Perjalanan Serial Killer sampai Pasal 340 KUHP
BACA JUGA:PBB Sampai Bilang UU KUHP Tidak Sesuai Nilai Kemanusiaan, Ini Pernyataan Lengkapnya
Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini juga belum sinkron dengan aturan lain seperti UU ITE atau UU tindak pidana khusus lainnya.
Namun, yang banyak disuarakan pendukung UU baru tersebut (termasuk pemerintah dan sebagian DPR) lebih banyak menekankan bahwa KUHP/KUHAP baru merupakan semangat dekolonialisasi, yaitu mengganti hukum warisan Belanda. Dengan UU yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.
Mereka juga bangga dengan adanya pasal-pasal keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku daripada hukuman balas dendam, serta adanya pidana alternatif (seperti kerja sosial), yang dimaknai sebagai modernisasi sistem hukum.
BACA JUGA:KUHP: Orde Baru dalam Kemasan Baru
BACA JUGA:Selamat Tinggal KUHP Made in Belanda, DPR RI Sahkan Penggantinya
Namun, tetap saja yang dominan adalah kekhawatiran atas pasal-pasal sensitif yang mudah disalahgunakan aparat hukum kita yang belum banyak berubah, suka melakukan kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi sekarang ini.
Saya sekali lagi mengingatkan teman-teman agar lebih hati-hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yang sudah makin jelas pun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal-pasal KUHP baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah. (*)
*) Henri Subiakto adalah guru besar komunikasi politik, FISIP, Universitas Airlangga, Surabaya.