ADA SATU adegan yang sangat kita kenal. Lampu menyala tiba-tiba. Pintu diketuk keras. Kamera mengikuti langkah cepat. Seorang pejabat terdiam, wajahnya pucat. Lalu, terdengar suara mengenalkan diri, ”kami dari KPK”.
Dalam hitungan menit, seseorang yang kemarin berkuasa, hari itu, menjadi tersangka. Itulah OTT, operasi tangkap tangan, yang selama bertahun-tahun membentuk imajinasi publik Indonesia tentang hukum: cepat, senyap, dan menentukan.
Kini bayangkan adegan serupa, tetapi dalam skala dunia. Kabar tentang Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang diklaim ditangkap Amerika Serikat saat tidur, diseret dari kamar bersama istrinya, terasa seperti OTT versi global.
Bukan oleh lembaga hukum internasional. Bukan atas mandat pengadilan dunia. Melainkan, oleh sebuah negara adidaya, dengan kekuatan militernya. Apakah itu penegakan hukum? Atau, bahasa baru dari kekuasaan?
BACA JUGA:Bupati Adil Di-OTT, Dulu Ia Penegak Keadilan
BACA JUGA:OTT Sudrajad Bikin Eksekutif Reformasi Yudikatif
Seperti OTT KPK, narasi itu dibangun dengan logika yang familier. Yaitu, ada tuduhan kejahatan, ada bukti versi penegak hukum, lalu ada penangkapan mendadak. Bedanya, KPK bekerja dalam sistem hukum nasional yang disepakati bersama.
Sebaliknya, dalam kasus ini, dunia tidak pernah sepakat sepenuhnya siapa ”penyidik”, siapa ”tersangka”, dan siapa ”hakim”-nya.
Amerika Serikat menyebut operasinya sebagai penegakan hukum atas tuduhan kejahatan serius, yaitu narkotika, korupsi, dan pelanggaran HAM, yang sejak lama diarahkan kepada Maduro. Venezuela menyebutnya agresi, pelanggaran kedaulatan, dan penghinaan terhadap hukum internasional.
BACA JUGA:Venezuela, ketika Hukum Tunduk pada Minyak
BACA JUGA:Leonardo DiCaprio Batal Terbang ke Palm Springs Gara-Gara Aksi Militer AS di Venezuela
Dunia? Dunia seolah terbelah. Sebagian mengecam. Sebagian mendukung. Sebagian memilih diam. Dan, diam sering kali adalah bahasa paling aman dari sikap kebingungan.
Hukum internasional, seperti kita tahu, tidak punya ”penyidik lapangan” yang bisa bergerak cepat. Ia bergantung pada konsensus, mandat, dan prosedur yang lamban. Dalam kelambanan itulah, negara kuat sering mengambil jalan sendiri, seolah seperti OTT, tetapi tanpa koordinasi.
Ini masalahnya bukan semata soal Maduro. Masalahnya adalah preseden. Jika seorang kepala negara bisa ”di-OTT” oleh negara lain, kedaulatan berubah makna. Kedaulatan bukan lagi hak yang melekat, melainkan status yang bisa dicabut.
BACA JUGA:Maduro Ditangkap, Mahkamah Agung Venezuela Tunjuk Wapres Delcy Jadi Presiden Interim