BACA JUGA:AS Cabut Pembatasan Ruang Udara Karibia Pasca Penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Dunia bergerak dari ”rule-based order” menuju ”power-based order”, dari hukum sebagai panglima menjadi kekuatan sebagai penentu.
Kita pernah melihat itu sebelumnya. Yaitu, yang terjadi di Panama. Irak. Libya. Namun, kali ini semuanya lebih terbuka. Tanpa banyak retorika moral. Seolah dunia berkata: beginilah cara kerja kekuasaan hari ini.
Lalu, di mana posisi Indonesia? Sebagai bangsa yang mengenal baik istilah OTT, kita tahu bahwa: penangkapan mendadak hanya sah jika sistem hukumnya sah. Jika tidak, itu berarti penjemputan paksa. Bahkan, penculikan.
BACA JUGA:10 Fakta Nicolas Maduro, Presiden Venezuela yang Ditangkap Trump
BACA JUGA:8 Fakta Tentang Venezuela setelah Nicolas Maduro Ditangkap
Indonesia, dengan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif, tidak perlu larut dalam sorak atau kutukan. Kita tidak berkewajiban membela Maduro sebagai rezim. Namun, kita berkewajiban membela prinsip bahwa hukum tidak boleh sepenuhnya tunduk pada kekuasaan.
Indonesia adalah negara nonblok. Namun, nonblok tidak berarti netral tanpa sikap. Tetapi, berpihak pada aturan, bukan pada siapa yang paling kuat. Pada proses, bukan pada hasil instan. Pada martabat manusia dan bangsa, bukan pada efisiensi kekuatan.
Ada pelajaran lain yang tak kalah penting: publik harus diajak berpikir jernih. Di era media sosial, OTT (baik domestik maupun global) mudah menjadi tontonan.
Kita mudah terpesona oleh dramanya, lupa bertanya tentang prosedur dan legitimasi. Padahal, hukum yang baik bukan yang paling cepat, melainkan yang paling adil.
Kasus Maduro, entah bagaimana ujung kebenarannya nanti, adalah cermin dunia hari ini. Dunia yang lelah pada proses, lalu tergoda pada jalan pintas. Dunia yang ingin keadilan, tetapi sering memilih kekuasaan.
Indonesia sebaiknya berdiri dengan jarak yang tenang. Mengingatkan tanpa berteriak. Mengkritik tanpa sinisme. Mengajak dunia kembali pada pertanyaan mendasar. Yaitu, siapa yang berhak menangkap siapa dan atas nama hukum yang mana?
Sebab, jika penangkapan menjadi bahasa kekuasaan yang sah, suatu hari bukan hanya presiden yang bisa dibangunkan tengah malam, melainkan juga prinsip-prinsip yang selama ini kita anggap kokoh pun akan diporak-porandakan secara paksa.
Ketika itu terjadi, dunia mungkin baru sadar: OTT tanpa hukum hanyalah kekuasaan yang tak lagi hanya otoriter, tetapi juga zalim seperti Firaun. (*)
*) Ulul Albab adalah akademisi administrasi publik dan ketua ICMI Jawa Timur.