Kemenkum Buka-bukaan Soal Pasal Kontroversial KUHP–KUHAP Baru

Rabu 07-01-2026,10:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Kementerian Hukum memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah pasal yang menuai sorotan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi anyar ini tidak membungkam kebebasan berpendapat, melainkan memberi batas tegas antara kritik dan penghinaan.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penerapan KUHP dan KUHAP di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2025.

Sejumlah pasal yang selama ini dinilai kontroversial mulai dari penghinaan presiden, demonstrasi, perzinaan, hingga restorative justice, dijabarkan satu per satu.

BACA JUGA:KPK Pastikan Perkara Korupsi Lama Tetap Diproses dengan KUHAP Lama

BACA JUGA:KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku per Hari Ini, Berikut Perubahan Penting dalam Hukum Pidana Indonesia

Pasal Penghinaan Presiden: Delik Aduan

Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej menjelaskan pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru berbeda dengan aturan lama yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

“Di situ dikatakan oleh Mahkamah Konstitusi, pasal penghinaan terhadap penguasa umum itu harus merupakan delik aduan,” ujarnya.

Artinya, proses hukum hanya berjalan jika ada aduan langsung dari presiden atau wakil presiden. Eddy menegaskan yang dilarang adalah menista atau memfitnah, bukan kritik.

“Kalau memfitnah saya kira di mana pun di dunia ini yang namanya memfitnah itu adalah tindak pidana,” katanya.

BACA JUGA:Awas, KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini!

BACA JUGA:Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru, Ini 8 Isu Substantif yang Disorot Publik

Senada, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak akan dipidana.

“Kalau soal kebijakan apapun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” ujarnya.

Lembaga Negara yang Dilindungi Dibatasi

Eddy menyebut hanya enam lembaga negara yang dapat melaporkan penghinaan, yakni Presiden/Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Perlindungan berlaku pada lembaganya, bukan pejabat perorangan.

Meme, Stiker, dan Demonstrasi Tetap Boleh

Kategori :