Padahal, para tokoh adat Sasak sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa adat tidak pernah membenarkan pernikahan anak. Yang terjadi justru penyimpangan praktik sosial yang kemudian dilanggengkan atas nama budaya.
Akar persoalan pernikahan dini di NTB jauh lebih kompleks. Kemiskinan struktural masih menjadi faktor dominan. Bagi sebagian keluarga miskin, menikahkan anak dianggap sebagai jalan keluar untuk mengurangi beban ekonomi.
Anak perempuan dipersepsikan sebagai tanggungan yang bisa ”dipindahkan” melalui pernikahan meskipun realitasnya justru melahirkan kemiskinan baru.
Rendahnya tingkat pendidikan memperparah situasi. Angka putus sekolah di NTB, terutama di wilayah perdesaan Lombok Timur dan Lombok Tengah, masih tinggi. Ketika anak perempuan putus sekolah, pilihan hidupnya menyempit.
Pernikahan lalu dianggap sebagai satu-satunya fase kehidupan berikutnya. Tanpa pendidikan yang memadai, anak-anak itu kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Minimnya edukasi kesehatan reproduksi juga berkontribusi besar. Pendidikan seks masih dianggap tabu, baik di keluarga maupun sekolah. Akibatnya, remaja tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang tubuh, relasi, dan risiko kehamilan. Ketika kehamilan remaja terjadi, pernikahan dini sering dipilih sebagai solusi instan untuk menutup aib sosial.
DAMPAK SERIUS BAGI ANAK DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pernikahan dini membawa dampak yang luas dan berlapis. Dari sisi kesehatan, kehamilan pada usia anak meningkatkan risiko komplikasi medis, mulai anemia, persalinan prematur, hingga kematian ibu dan bayi.
NTB juga termasuk provinsi dengan angka stunting yang masih tinggi dan pernikahan anak diakui sebagai salah satu faktor penyebabnya.
Dari sisi psikologis, anak yang menikah dini belum memiliki kematangan emosional untuk menghadapi konflik rumah tangga. Tekanan mental, stres, hingga kekerasan dalam rumah tangga menjadi risiko yang nyata.
Tidak sedikit pernikahan usia anak berakhir dengan perceraian di usia yang sangat muda, menciptakan masalah sosial baru di masyarakat.
Secara ekonomi, pernikahan dini memperpanjang rantai kemiskinan. Anak yang menikah muda umumnya tidak memiliki keterampilan dan pendidikan yang cukup untuk memasuki pasar kerja formal.
Akibatnya, produktivitas rendah dan ketergantungan ekonomi meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi itu menahan laju pembangunan manusia NTB dan menurunkan daya saing daerah.
UPAYA PEMERINTAH DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI
Pemerintah Provinsi NTB sebenarnya telah menunjukkan komitmen yang kuat. NTB menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Regulasi itu bahkan mendorong usia menikah ideal bagi perempuan di atas 21 tahun. Selain itu, dibentuk satuan tugas khusus, program sosialisasi, serta kolaborasi lintas sektor dengan kementerian dan lembaga non-pemerintah.