Kementerian Agama menjalankan program bimbingan remaja usia sekolah dan usia nikah, sementara Kementerian Hukum dan HAM aktif melakukan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah. Lembaga swadaya masyarakat juga terlibat dalam upaya perubahan norma sosial melalui pendekatan komunitas.
Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi di tingkat akar rumput. Banyak masyarakat desa yang belum mengetahui keberadaan regulasi tersebut. Tanpa keterlibatan tokoh agama dan adat sebagai jembatan sosial, kebijakan negara kerap kalah oleh norma lama yang sudah mengakar.
MENYELAMATKAN MASA DEPAN NTB
Pernikahan dini di NTB bukan persoalan yang bisa diselesaikan dengan larangan semata. Pendekatan persuasif berbasis budaya dan kepercayaan lokal menjadi kunci. Tokoh agama, tuan guru, dan pemuka adat perlu dilibatkan secara aktif sebagai agen perubahan, bukan sekadar simbol.
Pendidikan kesehatan reproduksi harus diperluas dengan pendekatan yang kontekstual dan sensitif budaya. Pemberdayaan ekonomi keluarga miskin juga menjadi prasyarat penting agar menikahkan anak tidak lagi dipandang sebagai solusi hidup.
NTB tidak kekurangan potensi. Alamnya indah, budayanya kaya, dan masyarakatnya tangguh. Namun, kekayaan sejati sebuah daerah terletak pada kualitas manusianya. Jika pernikahan dini terus dibiarkan, NTB berisiko kehilangan generasi emasnya sendiri.
Surga wisata tidak akan berarti apa-apa jika anak-anak di sekitarnya kehilangan masa depan. Mencegah pernikahan dini bukan hanya soal statistik, melainkan juga soal menyelamatkan masa depan NTB. (*)
*) Gema Fikriansyah adalah mahasiswa S-2 ilmu linguistik, Universitas Airlangga.