Kasus Hogi Minaya: Dilema dan Keadilan Hukum

Rabu 28-01-2026,09:34 WIB
Oleh: Bagong Suyanto*

MAKSUD HATI ingin membela istri yang menjadi korban penjambretan. Namun, ujung-ujungnya bukan simpati dan pujian yang didapat, melainkan malah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara karena dituduh menyebabkan kematian orang lain. 

Nama suami yang bermaksud membela istri korban jambret, tetapi malah kini terancam hukuman pidana adalah Hogi Minaya (43 tahun).

Kasus Hogi Minaya itu kini tengah viral dan menjadi polemik di kalangan netizen. Kasus hukum yang dialami Hogi Minaya terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, awal tahun 2026. 

Suami Arista Minaya (39 tahun) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan karena penjambret yang membawa lari tas rampasan milik istrinya dikejar dengan menggunakan mobil. 

BACA JUGA:Suami Bela Istri dari Penjambret, eh Malah Dijadikan Tersangka: Kepastian Hukum di Sleman

BACA JUGA:Momen Hukum Pidana Nasional

Hogi berupaya memepet kendaraan pelaku hingga membuat pelaku kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menabrak tembok pembatas jalan. Dua penjambret dilaporkan tewas karena kecelakaan tersebut.

Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi menyatakan proses hukum itu berdasar gelar perkara, saksi, dan saksi ahli serta menegaskan tidak memihak. 

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman dan tersangka sempat ditahan. Namun, ia kini dilaporkan menjadi tahanan luar. Di video yang viral, terlihat Hogi memakai gelang GPS untuk mendeteksi pergerakannya sebagai tahanan kota.

POLEMIK

Kasus penetapan Hogi sebagai tersangka memicu polemik dan menarik perhatian netizen karena dinilai tidak adil. 

Perbuatan seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas milik istrinya, apakah harus dikategorikan sebagai pembelaan diri (noodweer) atau setidaknya pembelaan terpaksa (noodweer exces) karena melindungi istri dari tindak kejahatan ataukah layak dikategorikan sebagai tindakan pidana yang menyebabkan orang lain tewas –sekalipun orang itu adalah penjambret yang terbukti merampas tas istrinya.

Kasus Hogi itu mendapat perhatian luas dan dilaporkan ada upaya mediasi serta keterlibatan dan usulan berbagai pihak untuk meninjau kembali penetapan tersangka yang dirasa tidak adil. 

Kasus tersebut menjadi perdebatan hukum mengenai di mana sebetulnya batasan antara ”pembelaan diri” dan ”kekerasan yang berlebihan” di Indonesia. Sampai batas mana sebetulnya korban tindak pejambretan atau tindak kejahatan lain diperkenankan membela diri?

Kasus korban yang membela diri, tetapi kemudian malah dijadikan tersangka sebagai yang dialami Hogi sering kali terjadi karena korban dianggap melakukan pembelaan melampaui batas (noodweer exces) atau tindakan main hakim sendiri yang menewaskan pelaku. 

Kategori :