Kasus Hogi Minaya: Dilema dan Keadilan Hukum

Rabu 28-01-2026,09:34 WIB
Oleh: Bagong Suyanto*

Ketika hukum diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks sosiologis (ketakutan, kepanikan, dorongan melindungi), masyarakat bukan tidak mungkin akan mengalami krisis kepercayaan. 

Efek ”chilling effect” pun niscaya akan terjadi: orang akan takut membela diri, takut membantu korban kejahatan, dan membiarkan kejahatan merajalela karena keterlibatan mereka takut kalau harus berakhir di penjara.

Kasus Hogi Minaya seyogianya menjadi momentum bagi aparatur penegak hukum untuk mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif). Media sosial para netizen sudah ramai memperbincangkan isu tersebut, dan mereka kebanyakan menyuarakan simpati terhadap nasib Hogi Minaya. 

Di mata netizen, membela diri bukanlah tindak kejahatan. Membela orang lain –apalagi istri– dari ancaman tindak kejahatan bukanlah tindakan main hakim sendiri yang didasari niat jahat, melainkan naluri dasar manusia yang wajar. 

Kasus Hogi Minaya harus dihentikan dengan mempertimbangkan aspek sosiologis dan pertimbangan hati nurani. Kasus itu tidak mungkin diselesaikan hanya dengan mengandalkan pasal-pasal yang kaku. Bagaimana pendapat Anda? (*)

*) Bagong Suyanto Guru besar Departemen Sosiologi, FISIP, Universitas Airlangga.

 

 

Kategori :