"Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh Suyono dan Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Asep.
KPK mencatat, hingga 18 Januari 2026, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,6 miliar. Dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan. Lalu diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
BACA JUGA:Bupati Pati Kembali penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus DJKA
BACA JUGA:Bupati Pati Dipanggil KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.