JAKARTA, HARIAN DISWAY – BPJS Kesehatan menerapkan besaran iuran berbeda bagi setiap kategori peserta.
Hingga Februari 2026, ketentuan iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan berlaku sampai ada aturan baru.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp20 Triliun
BACA JUGA:Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Iuran 2026 Dipastikan Tetap
Jenis Peserta dan Skema Pembayaran
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelompok utama:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu.
Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah. - Pekerja Penerima Upah (PPU)
Meliputi PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai swasta.
Iuran 5% dari gaji bulanan, dengan rincian: 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji peserta. - Keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua) dikenakan iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
- Peserta Mandiri / PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
Iuran dibayar sendiri sesuai kelas layanan yang dipilih.
BACA JUGA:Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Total Mulai 2026, Pasien Bisa Langsung ke RS Kompeten
BACA JUGA:Daftar 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Iuran 2026 Dipastikan Tetap
Rincian Iuran Peserta Mandiri (PBPU)
Berikut besaran iuran bulanan yang berlaku per Februari 2026:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan.
Catatan:
Iuran Kelas III sebenarnya sebesar Rp49.000, namun mendapat subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp42.000 per bulan.
Peserta Khusus
Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
- Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah.
- Batas Waktu Pembayaran dan Denda.
- Iuran wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Tidak ada denda keterlambatan iuran bulanan.
Namun, jika peserta menunggak lalu mengaktifkan kembali kepesertaan dan menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari, akan dikenakan denda pelayanan.
Rumus denda pelayanan:
- 5% dari biaya diagnosis awal rawat inap.
- Dikalikan jumlah bulan tunggakan (maksimal 12 bulan).
- Batas maksimal denda Rp30 juta.
- Khusus peserta PPU, tanggung jawab keterlambatan atau tunggakan iuran berada pada pemberi kerja.
- Cara Mudah Membayar Iuran BPJS Kesehatan.
Peserta dapat membayar iuran melalui berbagai kanal resmi:
ATM & Mobile Banking
Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN
Menu pembayaran → BPJS Kesehatan → masukkan Virtual Account (VA)