Update Iuran BPJS Kesehatan Februari 2026 Pasca Penerapan Sistem KRIS Secara Nasional

Kamis 05-02-2026,06:00 WIB
Reporter : Salsabila*
Editor : Guruh Dimas Nugraha

HARIAN DISWAY - Pemerintah Republik Indonesia memastikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.

Kepastian itu didapat di tengah transisi besar terhadap penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menjadi pengganti struktur kelas 1, 2, dan 3.

Kebijakan itu diumumkan sebagai bagian dari usaha menjaga stabilitas biaya hidup masyarakat. Selaras dengan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Penerapan sistem KRIS merupakan bagian dari transformasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu bertujuan menyederhanakan kelas pelayanan rawat inap.

BACA JUGA:Ini Rincian Lengkap Iuran BPJS Kesehatan, Skema Peserta, dan Dendanya Februari 2026!

BACA JUGA:RS Unair Hadirkan Cathlab Berbasis Teknologi Virtual, Biaya Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan!

KRIS juga memastikan keseragaman standar layanan di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Penerapan KRIS secara nasional telah dijadwalkan sebelumnya.

Namun, pemerintah belum menetapkan tarif baru iuran yang berlaku setelah perubahan tersebut. Artinya, untuk sementara waktu masih mempertahankan struktur iuran lama.

Kebijakan Iuran BPJS Kesehatan Tetap pada Tarif Lama


Kebijakan iuran BPJS kesehatan tetap pada tarif lama meskipun ada sistem KRIS.-Istimewa-

Pemerintah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk peserta (PBPU) dan kategori lainnya tetap mengikuti nominal yang berlaku saat ini. Yaitu sesuai struktur tarif sebelumnya yang sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Meskipun terdapat wacana kenaikan atau penyesuaian tarif iuran pada masa mendatang, belum ada keputusan resmi mengenai penetapan tarif baru. Jadi, peserta tidak akan merasakan perubahan besaran iuran di awal tahun ini.

BACA JUGA:Menkes Budi Imbau Warga Segera Daftar BPJS Jelang Program Cek Kesehatan Gratis 2026

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan 2026 Dipastikan Tidak Naik, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp20 Triliun

Berbagai sumber melaporkan bahwa pemerintah menyatakan kebijakan untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3.

Maka, masyarakat peserta BPJS Kesehatan tetap membayar sesuai struktur iuran lama. Sambil menunggu implementasi penuh KRIS.

Transisi KRIS dan Kebijakan Pemerintah

Kategori :