164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

Sabtu 07-02-2026,13:08 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Rinaldi menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi perlindungan tenaga kerja lokal, kepastian hukum, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kemnaker memastikan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja, akan terus diperkuat sepanjang 2026.

BACA JUGA:Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Batch 2, Ini Syarat dan Jadwalnya

BACA JUGA:Panggil Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA

“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” katanya. (*)

 

Kategori :