Rinaldi menambahkan, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi perlindungan tenaga kerja lokal, kepastian hukum, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Kemnaker memastikan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja, akan terus diperkuat sepanjang 2026.
BACA JUGA:Kemnaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Batch 2, Ini Syarat dan Jadwalnya
BACA JUGA:Panggil Pejabat Kemnaker, KPK Dalami Kasus Dugaan Pengurusan RPTKA
“Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” katanya. (*)