Perlindungan hukum itu diperjuangkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka menuntut ketegasan perlindungan nyata terhadap jurnalis. Sebab, masih ada tindak kekerasan. Saat Hari Pers Nasional (HPN) diperingati, kisah Iwakum pas untuk dibahas. Mereka mau membela hak jurnalistiknya melawan derasnya digitalisasi.
ERA digital menggebrak. Berita datang simpang siur. Entah itu benar atau hoaks. Semua orang jadi mudah menerima informasi. Jurnalis pun dituntut lebih berkompeten. Seharusnya itu dibarengi dengan perlindungan nyata. Nah, itulah yang sedang diperjuangkan Iwakum.
Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Ya, isinya tentang perlindungan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkannya. Lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan perlindungan terhadap wartawan.
Kepastian hukum terhadap jurnalis bisa didapat. Pencegahan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik juga terjamin.
BACA JUGA:Di Hari Pers Nasional, Cak Imin Ingatkan Peran Pers: Penjernih Informasi, Bukan Penambah Kebisingan
Iwakum terbentuk dari komunitas wartawan yang kebetulan ngepos untuk berita hukum. Hanya empat sampai lima orang saja. Mereka sering bertukar pikiran tentang ancaman pidana yang muncul setelah pemberitaan kritis.
Mereka berangkat dari keresahan yang sama: tentang ketidakamanan di bidang profesi yang mereka tekuni. Tentu ada rasa was-was setiap kali jemari mengetik berita. Itulah cikal bakal Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang berdiri pada 2022.
Komunitas wartawan yang lahir dari kegelisahan, karena tindak kekerasan terhadap yang masih ditemui. Kalau diistilahkan, indah di atas kertas, tapi kosong. Tanpa konsekuensi hukum nyata.
Padahal sudah tertulis jelas pada UU Pers Pasal 8 Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan berhak untuk dilindungi. "Tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas, frase 'dilindungi' justru menjadi jebakan," ujar Kepala Departemen Kerja Sama Antar Lembaga Iwakum, Rizky Suryarandika, saat dihubungi Harian Disway, Minggu, 8 Februari 2026.
PELATIHAN materi KUHP Iwakum bersama Wamenkumham Eddy Hiariej di Jakarta, 25 Desember 2025.-Narasumber untuk Harian Disway-
Perjalanan menuju kemenangan konstitusional itu tak mudah. Iwakum yang awalnya hanya kumpulan informal wartawan pemberita hukum, baru resmi berbadan hukum pada awal 2025. "Tanpa badan hukum, kami tak punya dasar mengajukan judicial review," jelas wartawan kelahiran Depok itu.
Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, bercerita bahwa badan hukum itu tercetus saat diskusi. Sebab, organisasi itu memang punya diskusi rutin setiap Jumat.
“Saat itu saya kebetulan diundang menjadi narasumber pertama program diskusi yang rutin membahas isu hukum. Itu sesuai dengan kompetensi saya sebagai advokat konstitusi,” kata Viktor.
Setelah diskusi formal itu, perbincangan tak berhenti. Biasanya, masih berlanjut dengan diskusi santai sambil ngopi. Membahas isu yang lagi hangat dibicarakan publik. Viktor pun menyarankan agar Iwakum memperkuat organisasinya dengan menjadi Badan Hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).