SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, dengan pasal berlapis terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 9 Februari 2026, kedua terdakwa dituduh memeras korban sebesar Rp20 juta dengan modus ancaman demonstrasi dan penyebaran isu perselingkuhan serta dugaan korupsi.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa bermula ketika terdakwa mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat (FGR) Antikorupsi mengirimkan surat pemberitahuan aksi ke kantor Dinas Pendidikan Jatim pada 16 Juli 2025. FGR diketahui merupakan organisasi tanpa struktur jelas yang hanya beranggotakan kedua terdakwa.
"Terdakwa mengancam akan menggelar aksi demonstrasi dengan tuntutan agar korban dicopot terkait dugaan penyelewengan dana hibah dan isu perselingkuhan yang belum tentu kebenarannya," ujar Jaksa dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Kadispendik Jatim Minta Aturan Seragam Sekolah Baju Adat Dikaji Ulang
BACA JUGA:Diduga Korupsi Rp 13 Miliar, Kadispendikbud Sidoarjo Dilaporkan ke Kejati Jatim
Minta Tebusan Rp50 Juta
Demi membatalkan aksi dan menghapus (take down) isu negatif yang telah disebar di media sosial, terdakwa Sholihuddin menghubungi perantara korban dan meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
Setelah negosiasi, disepakati angka Rp20.050.000. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening saksi M. Iqbal Asmi dan penyerahan tunai di sebuah kedai kopi di Jalan Raya Prapen, Surabaya, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
"Terdakwa menerima uang tunai di parkiran D'Coffee Cup sebelum akhirnya diamankan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil dan tekanan psikis," lanjut Jaksa.
BACA JUGA:Mantan Kadispendik Jatim Saiful Rachman Divonis 7 Tahun
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang ancaman pencemaran nama baik, serta Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai pencemaran nama baik secara lisan maupun tulisan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kadispen AU: Saat Penerbangan, Tidak Ada Masalah Apa pun