SM dan ARDH masing-masing mendapatkan Rp 2 juta. Sementara U mendapat Rp 1 juta. Namun dari proses penyidikan, ARDH hanya menerima Rp 800 ribu. “Tersangka ARDH memiliki utang kepada tersangka SM,” pungkasnya.
Saat ini pihak yang berwajib masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku U dan mencari penadah barang curian tersebut. (*)
BACA JUGA:Proyek JLLB Mangkrak 3 Tahun, Warga Resah karena Jadi Titik Rawan Pencurian