Rayap Kabel Tembaga Jalan Nambangan Tertangkap, Satu Buron

Senin 09-02-2026,18:53 WIB
Reporter : Revaldhy Taufiqur Rohman
Editor : Noor Arief Prasetyo

SM dan ARDH masing-masing mendapatkan Rp 2 juta. Sementara U mendapat Rp 1 juta. Namun dari proses penyidikan, ARDH hanya menerima Rp 800 ribu. “Tersangka ARDH  memiliki utang kepada tersangka SM,” pungkasnya.

Saat ini pihak yang berwajib masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku U dan mencari penadah barang curian tersebut. (*)

BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur

BACA JUGA:Proyek JLLB Mangkrak 3 Tahun, Warga Resah karena Jadi Titik Rawan Pencurian

Kategori :