Satpol PP Surabaya Sikat Belasan Tiang dan Kabel FO Ilegal di Panjang Jiwo

Rabu 11-02-2026,21:01 WIB
Reporter : Edi Susilo
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bergerak cepat menertibkan belasan tiang kabel fiber optik (FO) tak berizin di sepanjang Jalan Panjang Jiwo, Rabu, 11 Februari 2026.

Kabel-kabel yang menggantung itu dibabat oleh Pemkot Surabaya lantaran dianggap mengganggu estetika kota. Penertiban ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang sebelumnya menyasar kawasan Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada akhir pekan lalu. Langkah tegas ini diambil Pemkot karena tiang-tiang tersebut dianggap liar. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan secara terpadu. Satpol PP tidak sendirian. Mereka menggandeng dinas teknis seperti DSDABM, Diskominfo, Dishub, hingga DLH.

“Ini penertiban terpadu. Kami menyisir tiang-tiang yang tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya,” ujar Zaini di sela-sela kegiatan. Hasilnya pun cukup signifikan. Sebanyak 18 tiang kabel FO dicabut paksa. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Beri Reward bagi Warga yang Laporkan Pencuri Kabel PJU

BACA JUGA:Puluhan Lampu PJU Surabaya Mati, Kabel Dicuri Komplotan Terorganisir

Zaini menjelaskan bahwa tiang-tiang tersebut dipastikan tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak pemerintah kota, sehingga keberadaannya dianggap ilegal.

Sebelum alat berat dan personel turun ke lapangan, pihak Pemkot sebenarnya telah memberikan ruang dialog. Pada Senin, 9 Februari lalu, para provider dan asosiasi seperti APJATEL dan APJII telah diundang duduk bersama.

“Kami sudah ingatkan para provider untuk merapikan sendiri kabel-kabel udara mereka. Kami ingin layanan internet tetap jalan, tapi jangan sampai semrawut,” tegasnya.

Tak hanya mencabut tiang, petugas di lapangan juga melakukan perapihan kabel yang melambung rendah atau tidak tertata. Kabel-kabel yang dinilai "semrawut" diikat dan dirapikan agar tidak membahayakan pengguna jalan maupun merusak estetika lingkungan.

Seluruh tiang hasil sitaan kini diamankan di gudang Satpol PP sebagai barang bukti. Zaini mengimbau agar para penyedia jasa internet lebih tertib administrasi jika ingin memasang infrastruktur di wilayah Surabaya.

“Layanan telekomunikasi itu penting, tapi keindahan kota adalah milik bersama. Kami harap ada kerja sama yang baik dari pihak provider,” pungkas Zaini. (*)

 

 

Kategori :