Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolres Bima Diperiksa Mabes Polri

Jumat 13-02-2026,19:29 WIB
Reporter : Ailing Cahya Ardana*
Editor : Noor Arief Prasetyo

JAKARTA, HARIAN DISWAY- Mabes Polri memeriksa Kepala Kepolisian Resor (Kapolri) Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Diduga Kapolres Bima menerima uang sebesar Rp1milliar dari seorang bandar narkoba berinisial EK. Pemeriksaaan dilakukan di Jakarta sebagai bagian dari pendalaman kasus.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Mohammad Kholid, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. 

"Interogasi saat ini sedang dilakukan di Maber Polri. Yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan sementara untuk fokus pada proses hukum yang berjalan," ujar Kholid.

BACA JUGA:Ammar Zoni Berontak di Sidang, Emosi Nama Anak Disebut Bandar Narkoba

BACA JUGA:Soal Tuduhan Pelanggaran HAM oleh TNI, Prabowo: Nggak Pernah Ngebom Rumah Sakit

Sebagai langkah administratif, Polda NTB menunjuk Kombes Pol Catur Erwin Setiawan, sebagai pelaksana Tugas (PIT) Kapolres Bima.

Kasus ini mencuat setelah aparat polda NTB menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa 488 gram metafetamin di kediaman resmi AKP Malangi yang berada di Kompleks Barak Polisi Kota Bima.

Berdasarkan hasil investigasi internal, sabtu tersebut diduga berasal dari koko Erwin, yang disebut sebagai salah satu bandar narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:JPU Ungkap Suap Hakim Marcella Santoso Berkedok Yuridis

BACA JUGA:Restorative Justice Bone, Curi Uang Ibu Kandung, DIhukum Kerja Bakti

Koko Erwin sendiri kini menjadi fokus utama dalam pengusutan jaringan peredaran narkotika di Bima. Aparat mendalami kemungkinan adanya relasi antara oknum aparat dengan jaringan bandar tersebut.

Polda NTB resmi menetapkan AKP Malangi sebagai tersangka dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan keputusan sidang komisi kode etik profesi polri.

"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran hukum, terlebih dalam kasus narkoba. Jika terbukti salah, sanksi pidana maupun etik akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku," tegas Kholid.

Kategori :