SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuntut terdakwa Ricky Ade Rianto bin Sony Ade Irawan dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan. Ricky dinilai terbukti bersalah menyebarkan konten provokatif melalui grup WhatsApp yang memicu kerusuhan dan aksi anarkis di Gedung Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025 lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 11, Februari, 2026. Jaksa menilai perbuatan Ricky telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," bunyi amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Kasus ini bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025. Terdakwa Ricky diketahui menyebarkan tangkapan layar (screenshot) pamflet dari akun Instagram @surabayaterkini ke dalam grup WhatsApp bernama "LWS SBY" (Lawan Arus Surabaya) yang beranggotakan 50 orang.
BACA JUGA:Inilah Vonis Pemilik Bom Molotov Dalam Demonstrasi di Grahadi Agustus Lalu
BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Penghasutan Anarkis Demonstrasi Agustus 2025 Dilimpahkan
Pamflet tersebut memuat narasi "SERUAN AKSI SOLIDARITAS, DARURAT KEKERASAN APARAT" disertai ilustrasi mobil Baracuda bertuliskan "PEMBUNUH" dan gambar polisi yang dicoret silang. Unggahan ini merespons insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat terlindas kendaraan taktis polisi di Jakarta.
Dalam fakta persidangan, unggahan terdakwa terbukti memprovokasi anggota grup lainnya, yakni saksi Dzulkifli Maulana Tabrizi dan Muhammad Andi Aprizal. Usai melihat kiriman tersebut, saksi Dzulkifli merespons dengan kalimat, "molotov cak gowo akeh aku" (bom molotov mas, bawa banyak aku), yang kemudian ditanggapi terdakwa dengan kalimat, "GASSIN MAS WKWKW".
Akibat hasutan tersebut, para saksi dan massa aksi terlibat bentrokan anarkis dengan aparat kepolisian di sekitar Gedung Grahadi hingga Delta Plaza Surabaya. Kerusuhan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum, pos polisi, serta melukai petugas keamanan. Polisi kemudian menangkap saksi Dzulkifli dan Andi dengan barang bukti berupa bom molotov dan bensin.
Jaksa menyimpulkan bahwa tindakan Ricky menyiarkan gambar yang berisi pernyataan permusuhan telah menghasut orang lain untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng, Proses Hukum Alfarisi Gugur Demi Hukum
BACA JUGA:Inilah Vonis untuk Dua Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Grahadi Akhir Agustus lalu
"Menyatakan terdakwa Ricky Ade Rianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum," tegas Jaksa dalam tuntutannya.
Selain tuntutan pidana badan, JPU juga meminta barang bukti berupa satu unit ponsel Realme 5i warna biru tosca yang digunakan terdakwa untuk menyebarkan pamflet tersebut dirampas oleh negara. (*)
*) Peserta Magang Kemnaker RI