HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo. Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya sendiri, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika, Senin, 23 Februari 2026. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan telah memenuhi unsur kekerasan psikis yang mengakibatkan penderitaan batin bagi korban. BACA JUGA:PN Surabaya Serahkan Uang Ganti Rugi untuk 3 Persil Lahan Kampung Taman Pelangi, Sisa 7 Lagi BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Buntut Putusan Bebas Ronald Tannur Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal memberatkan, yakni sikap Vinna yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Akibat tindakannya, korban, Sena Sanjaya, mengalami tekanan mental berat. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikiatri Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 yang menyatakan Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat persoalan rumah tangganya. Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Kronologi perkara ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang justru diajukan Vinna kepada Sena. Laporan tersebut sempat diselesaikan dengan perdamaian dan akta notaris, di mana Sena diwajibkan membayar kompensasi Rp2 miliar, nafkah bulanan Rp75 juta, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sena telah memenuhi kewajibannya, termasuk mentransfer Rp2 miliar dan membayar nafkah rutin. Namun, setelah menerima uang tersebut, Vinna tidak kembali ke rumah. Sebaliknya, ia meninggalkan suami dan ketiga anaknya, serta mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Ketegangan semakin memuncak saat upaya perdamaian di tingkat kejaksaan kembali gagal. JPU mengungkapkan, Vinna meminta uang Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian. Merasa tertekan dan tak sanggup memenuhi tuntutan itu, Sena pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. BACA JUGA:Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi BACA JUGA:Mengurai Kasus KDRT 'Janggal' ASN BPSDM Jatim di PN Malang Majelis hakim menegaskan bahwa penderitaan batin yang dialami Sena, yang diperparah dengan tuntutan materi berulang dari istri sendiri, telah memenuhi unsur pidana dalam UU PKDRT. Persidangan perkara ini pun telah selesai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara Kasus KDRT Psikis
Selasa 24-02-2026,15:37 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Selasa 12-05-2026,16:44 WIB
Manager Koperasi Jasa Marga Didakwa Sengaja Tak Setor PPN
Senin 04-05-2026,21:26 WIB
Pledoi Kasus Investasi Tambang Nikel: Kuasa Hukum Sebut Perkara Hermanto Oerip Murni Perdata
Rabu 22-04-2026,16:49 WIB
Suripto Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus CPNS Jalur Khusus
Senin 20-04-2026,20:16 WIB
Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Gelapkan Dana Rp5,2 Miliar
Kamis 09-04-2026,20:35 WIB
Jual 13 Keping Emas Antam Fiktif, Panji Wicaksono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,19:00 WIB
Prediksi Skor PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa, Les Parisiens Bisa Juara Back-to-Back
Kamis 13-08-2026,05:33 WIB
Man United vs Leeds 1-1 (Pen 5-4), Setan Merah Tak Terkalahkan di Pramusim
Kamis 13-08-2026,07:29 WIB
Deportivo vs Madrid 0-1: Los Blancos Bawa Pulang Trofi Teresa Herrera Setelah 13 Tahun
Rabu 12-08-2026,18:13 WIB
Tottenham Sulit Lepas Guglielmo Vicario karena Juventus Prioritaskan Zion Suzuki
Kamis 13-08-2026,08:00 WIB
Valencia Minati Michele Di Gregorio, Juventus Buka Harga 15 Juta Euro
Terkini
Kamis 13-08-2026,15:20 WIB
Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Dokter Forensik Tak Temukan Luka Kekerasan
Kamis 13-08-2026,15:03 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL
Kamis 13-08-2026,15:00 WIB
KOSERUYA, Pameran Lukisan Pertama di Galeri Surabaya Urban Creative Hub
Kamis 13-08-2026,14:48 WIB
Pemkot Pasuruan Rebah 150 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis 13-08-2026,14:40 WIB