HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo. Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya sendiri, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika, Senin, 23 Februari 2026. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan telah memenuhi unsur kekerasan psikis yang mengakibatkan penderitaan batin bagi korban. BACA JUGA:PN Surabaya Serahkan Uang Ganti Rugi untuk 3 Persil Lahan Kampung Taman Pelangi, Sisa 7 Lagi BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Buntut Putusan Bebas Ronald Tannur Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal memberatkan, yakni sikap Vinna yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Akibat tindakannya, korban, Sena Sanjaya, mengalami tekanan mental berat. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikiatri Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 yang menyatakan Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat persoalan rumah tangganya. Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Kronologi perkara ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang justru diajukan Vinna kepada Sena. Laporan tersebut sempat diselesaikan dengan perdamaian dan akta notaris, di mana Sena diwajibkan membayar kompensasi Rp2 miliar, nafkah bulanan Rp75 juta, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sena telah memenuhi kewajibannya, termasuk mentransfer Rp2 miliar dan membayar nafkah rutin. Namun, setelah menerima uang tersebut, Vinna tidak kembali ke rumah. Sebaliknya, ia meninggalkan suami dan ketiga anaknya, serta mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Ketegangan semakin memuncak saat upaya perdamaian di tingkat kejaksaan kembali gagal. JPU mengungkapkan, Vinna meminta uang Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian. Merasa tertekan dan tak sanggup memenuhi tuntutan itu, Sena pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. BACA JUGA:Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi BACA JUGA:Mengurai Kasus KDRT 'Janggal' ASN BPSDM Jatim di PN Malang Majelis hakim menegaskan bahwa penderitaan batin yang dialami Sena, yang diperparah dengan tuntutan materi berulang dari istri sendiri, telah memenuhi unsur pidana dalam UU PKDRT. Persidangan perkara ini pun telah selesai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara Kasus KDRT Psikis
Selasa 24-02-2026,15:37 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Rabu 22-04-2026,16:49 WIB
Suripto Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus CPNS Jalur Khusus
Senin 20-04-2026,20:16 WIB
Vera Mumek Dituntut 3 Tahun 3 Bulan Penjara Kasus Gelapkan Dana Rp5,2 Miliar
Kamis 09-04-2026,20:35 WIB
Jual 13 Keping Emas Antam Fiktif, Panji Wicaksono Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Selasa 10-03-2026,20:16 WIB
Saksi A De Charge Hadir di Sidang Kasus Ekstasi PN Surabaya
Selasa 10-03-2026,19:33 WIB
Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,07:07 WIB
Prediksi Leg Kedua Liga Champions Bayern vs PSG: Luis Enrique Butuh 3 Gol
Rabu 29-04-2026,07:33 WIB
Kecelakaan KA Bekasi Timur Ingatkan Tragedi Bintaro 1987: Sama-Sama Hari Senin
Rabu 29-04-2026,16:55 WIB
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Arsenal: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Rabu 29-04-2026,05:25 WIB
Rating Pemain PSG Usai Kalahkan Bayern Munchen 5-4: Dembele dan Kvaratskhelia Menggila!
Rabu 29-04-2026,05:46 WIB
Rating Pemain Bayern yang Kalah 4-5 oleh PSG: Depan Tajam, Belakang Berantakan
Terkini
Rabu 29-04-2026,19:44 WIB
5 Karyawan Bakar Gudang Suket Teki Malang Tutupi Korupsi Rp950 Juta
Rabu 29-04-2026,19:06 WIB
KBS–iZoo Jepang Teken MoU, Sepasang Komodo Dipinjamkan untuk Program Breeding
Rabu 29-04-2026,18:54 WIB
BRI Surabaya Kaliasin PHK Oknum Pekerja Terlibat Fraud dan Serahkan ke Proses Hukum
Rabu 29-04-2026,18:29 WIB