HARIAN DISWAY - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo. Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan psikis terhadap suaminya sendiri, Sena Sanjaya Tanata Kusuma.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim S. Pujiono saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika, Senin, 23 Februari 2026. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan merujuk pada Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar konflik rumah tangga biasa, melainkan telah memenuhi unsur kekerasan psikis yang mengakibatkan penderitaan batin bagi korban. BACA JUGA:PN Surabaya Serahkan Uang Ganti Rugi untuk 3 Persil Lahan Kampung Taman Pelangi, Sisa 7 Lagi BACA JUGA:3 Hakim PN Surabaya Kena OTT Kejagung, Buntut Putusan Bebas Ronald Tannur Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal memberatkan, yakni sikap Vinna yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Akibat tindakannya, korban, Sena Sanjaya, mengalami tekanan mental berat. Hal ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan psikiatri Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 yang menyatakan Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat persoalan rumah tangganya. Adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. Kronologi perkara ini bermula dari laporan dugaan KDRT yang justru diajukan Vinna kepada Sena. Laporan tersebut sempat diselesaikan dengan perdamaian dan akta notaris, di mana Sena diwajibkan membayar kompensasi Rp2 miliar, nafkah bulanan Rp75 juta, dan sebuah rumah senilai Rp5 miliar. Sena telah memenuhi kewajibannya, termasuk mentransfer Rp2 miliar dan membayar nafkah rutin. Namun, setelah menerima uang tersebut, Vinna tidak kembali ke rumah. Sebaliknya, ia meninggalkan suami dan ketiga anaknya, serta mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Ketegangan semakin memuncak saat upaya perdamaian di tingkat kejaksaan kembali gagal. JPU mengungkapkan, Vinna meminta uang Rp20 miliar sebagai syarat perdamaian. Merasa tertekan dan tak sanggup memenuhi tuntutan itu, Sena pun memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan. BACA JUGA:Kasus KDRT Janggal Ivan Setyawan, Saksi Ahli Temukan Kejanggalan Pemeriksaan Psikologi BACA JUGA:Mengurai Kasus KDRT 'Janggal' ASN BPSDM Jatim di PN Malang Majelis hakim menegaskan bahwa penderitaan batin yang dialami Sena, yang diperparah dengan tuntutan materi berulang dari istri sendiri, telah memenuhi unsur pidana dalam UU PKDRT. Persidangan perkara ini pun telah selesai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)Vinna Natalia Divonis 4 Bulan Penjara Kasus KDRT Psikis
Selasa 24-02-2026,15:37 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Selasa 10-03-2026,20:16 WIB
Saksi A De Charge Hadir di Sidang Kasus Ekstasi PN Surabaya
Selasa 10-03-2026,19:33 WIB
Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara
Jumat 06-03-2026,22:14 WIB
Korupsi Dana Pokir Rp12 M, Hasanuddin Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Selasa 03-03-2026,12:30 WIB
Jual Rumah Bodong Rp650 Juta, Eric Julianus Divonis 18 Bulan Penjara
Rabu 25-02-2026,15:49 WIB
Pria di Surabaya Aniaya Ibu Kandung karena Uang
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,13:13 WIB
Prediksi Skor Arsenal vs Leverkusen: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Selasa 17-03-2026,14:00 WIB
Daftar Pemain Danur: The Last Chapter, Prilly Latuconsina Comeback Ditemani Zee Asadel
Selasa 17-03-2026,12:37 WIB
Juventus Incar Lorenzo Pellegrini Gratis dari AS Roma, Permintaan Langsung Spalletti
Selasa 17-03-2026,10:59 WIB
Prediksi Skor Man City vs Real Madrid: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Selasa 17-03-2026,11:18 WIB
Prediksi Skor Chelsea vs PSG: Update Kondisi, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:40 WIB
Cheng Yu Pilihan Penerjemah Proyek Prilling Tower Muslim Thuba: Hou Ji Bo Fa
Rabu 18-03-2026,07:29 WIB
Rating Pemain Arsenal yang Tendang Leverkusen dari Liga Champions, Declan Rice Terbaik
Rabu 18-03-2026,07:10 WIB
Peringatan Dini Cuaca Jatim 18–19 Maret 2026, BMKG: Potensi Hujan Lebat saat Puncak Mudik Lebaran
Rabu 18-03-2026,07:00 WIB
Antusiasme Tinggi, Ramadan Festival 2026 di Atria Hotel Malang Tembus Lebih dari 12.000 Pengunjung
Rabu 18-03-2026,06:55 WIB