Pasal 12B ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 menetapkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap, jika berhubungan dengan jabatan, dan berlawanan dengan kewajiban.
Sisi lainnya, apabila pasal 12B itu dihapuskan akan berpotensi memperluas kriminalisasi melalui gratifikasi.
Arteria sadar betul bahwa disertasinya itu sangat kontroversial karena menyarankan pendekatan dekriminalisasi. Artinya ada penghapusan pasal 12B. Penghapusan pasal itu bukan serta merta mendukung koruptor, tetapi diganti dengan kebijakan yang menyasar moral.
BACA JUGA:Bersih-Bersih Birokrasi, Eri Cahyadi Terbitkan Perwali Anti Gratifikasi
Secara filosofis, Arteria Dahlan menambahkan bahwa gratifikasi itu pada dasarnya adalah pemberian. Memberi kepada seseorang bukanlah persoalan. Bisa saja hal itu adalah balas budi.
"Itu baru menjadi masalah apabila diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara memiliki kesepakatan dan niat jahat lebih lanjut dalam kepengurusannya," tegasnya. (*)