HARIAN DISWAY - Ramadan selalu menghadirkan pertanyaan-pertanyaan kecil yang terasa besar. Salah satunya soal penggunaan obat tetes mata dan tetes telinga saat puasa.
Bagi sebagian orang, ini perkara sepele. Namun bagi yang sedang sakit mata perih atau telinga meradang, keraguan itu nyata. Lanjut pakai obat atau tahan dulu sampai berbuka?
Di tengah semangat menjaga kesempurnaan ibadah, umat Muslim tentu tak ingin puasanya ternoda hanya karena salah langkah. Apalagi penggunaan obat tetes tidak melalui mulut seperti makan dan minum.
Di sinilah muncul perdebatan apakah cairan yang masuk melalui mata atau telinga bisa dikategorikan membatalkan puasa?
BACA JUGA:Cara Menjaga Mata dan Kulit dari Iritasi di Tengah Udara Tak Bersahabat
BACA JUGA:7 Tip Memilih Softlens untuk Pemula yang Nyaman & Anti Iritasi
MENETES MATA saat puasa, apakah tidak membatalkan ibadah yang sedang dijalani? -stefamerpik-freepik.com
Untuk menjawab kegelisahan tersebut, perlu melihat bagaimana para ulama memandang jalur masuknya sesuatu ke dalam tubuh saat berpuasa serta batasan-batasan yang ditetapkan dalam fikih.
Penjelasan ini penting agar umat tidak terjebak dalam kekhawatiran yang berlebihan, tetapi juga tidak meremehkan aturan yang ada.
1. Memakai Obat Tetes Mata saat Berpuasa
Mayoritas ulama kontemporer menyatakan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Alasannya, mata bukanlah jalur makan atau minum yang terbuka langsung menuju tenggorokan atau saluran pencernaan.
Meski sebagian kecil cairan bisa mengalir lewat saluran air mata ke hidung dan tenggorokan, jumlahnya sangat sedikit dan tidak dianggap seperti makanan/minuman yang masuk ke dalam tubuh.
BACA JUGA:RS Mata Undaan Surabaya Perkenalkan Teknologi Lasik PresBYOND Saat Hari Jadi P4MU
BACA JUGA:Pertolongan Pertama yang Aman dan Efektif untuk Mata Perih Karena Zat Iritan
Ini sebabnya pemakaian tetes mata tetap sah bagi yang berpuasa, termasuk saat siang hari Ramadan.
2. Logika Fikih di Balik Putusan Ulama
Dalam fikih Islam disebutkan bahwa yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk secara sengaja melalui rongga tubuh yang terbuka dan mencapai perut atau tenggorokan lewat mulut, hidung, atau anus.
Mata dan telinga bukan termasuk rongga itu. Karena tetes mata bekerja pada permukaan mata dan tidak lewat jalur makan-minum, mayoritas ulama berpendapat hal ini tidak menghapus puasa.
Jangan panik dulu. Tidak semua obat tetes membatalkan puasa, ini penjelasannya.-batuhan toker-iStockphoto.com
3. Menggunakan Obat Tetes Telinga saat Puasa
Berbeda dengan tetes mata, obat tetes telinga menurut pendapat lain bisa membatalkan puasa jika cairan benar-benar masuk dan mencapai bagian dalam telinga lewat rongga terbuka.
BACA JUGA:Mengenal Tinnitus, Sensasi Telinga Berdengung
BACA JUGA:5 Pilihan TWS yang Nyaman, Anti Bikin Sakit Telinga
Ini karena telinga termasuk saluran yang berkaitan dengan rongga tubuh bagian dalam. Namun, dalam keadaan darurat, misalnya sakit telinga yang sangat parah dan tidak bisa diredakan tanpa obat, penggunaan obat tetes telinga tetap diperbolehkan.
Kondisi itu tidak membatalkan puasa berdasarkan kaidah fikih darurat. Mayoritas ulama menilai tetes mata tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui jalur makan dan minum.
Meski terasa hingga tenggorokan, hal itu tidak serta-merta membuat ibadah menjadi gugur. Karena itu, memahami batasan fikih sekaligus mempertimbangkan kondisi medis menjadi kunci agar ibadah tetap tenang dan kesehatan pun terjaga. (*)
*) Mahasiswa Magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, UNTAG.