HARIAN DISWAY - Seorang remaja berinisial MDP, 19, nyaris harus berurusan dengan jeruji besi setelah nekat mengambil delapan bungkus rokok dari sebuah toko yang sedang ditinggal salat tarawih pemiliknya. Beruntung, kasus pencurian dengan nilai kerugian kecil ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Kapolsek Kapas Polres Bojonegoro, AKP Sudarsono, menjelaskan bahwa perkara yang sempat viral di media sosial ini melibatkan MDP, warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, sebagai pelaku dan Machfud, warga Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, sebagai korban. "Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB saat korban sedang melaksanakan salat tarawih. Melihat toko dalam keadaan tutup, pelaku yang hendak membeli rokok malah masuk dengan melompati jendela samping rumah yang terbuka," ujar AKP Sudarsono. BACA JUGA:Tiga Pilar di Desa Purwosono, Sumbersuko, Lumajang: Lawan Pencurian Sapi dengan Garasi Ternak BACA JUGA:Beraksi di Tengah Malam, Pencuri HP di Singosari Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron Dari dalam toko, MDP mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter. Namun, aksinya terbongkar saat korban pulang dan mendapati pelaku masih berada di dalam toko sambil memegang rokok hasil curian. "Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melarikan diri. Sebaliknya, ia langsung meminta maaf kepada korban," tambah Kapolsek. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Kapas untuk proses penyidikan. Namun, dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa korban memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Pertimbangannya, nilai kerugian yang ditaksir relatif kecil, serta kondisi keluarga korban yang saat itu tengah fokus merawat istri yang sedang sakit parah. "Pihak korban tidak membuat laporan karena kerugiannya kecil dan korban masih mengurus istrinya yang sakit. Sehingga perkara ini kami selesaikan melalui restorative justice," jelas Kapolsek. Penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019. Dalam pertimbangannya, selain nilai kerugian yang kecil dan adanya perdamaian, faktor usia pelaku yang masih muda, kondisi sosial ekonomi, serta itikad baik untuk berdamai juga menjadi poin penting. "Pendekatan ini kami lakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Yang terpenting, pelaku dan korban telah sepakat berdamai," tegas AKP Sudarsono. BACA JUGA:Anak Istri Kelaparan, Curi Patung Bunda Maria di Gereja Bangkalan BACA JUGA:Hidupi 6 Istri, Pria Bangkalan Nekat Jadi Pencuri Meski kasus ini berakhir damai, Kapolsek Kapas mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama di momentum bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri. Warga diminta untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan beribadah. "Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Laporkan segera jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. Mari utamakan musyawarah untuk menyelesaikan masalah selama itu memungkinkan," pungkas Kapolsek. Kasus ini menjadi contoh bahwa penegakan hukum tidak selalu berujung pada hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan. Keadilan restoratif hadir sebagai solusi untuk memulihkan keadaan, mengedepankan perdamaian, dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus kehilangan masa depannya di balik jeruji besi. (*) *) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.Restorative Justice Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Delapan Bungkus Rokok
Rabu 04-03-2026,21:39 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo
Kategori :
Terkait
Rabu 04-03-2026,21:39 WIB
Restorative Justice Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Delapan Bungkus Rokok
Selasa 24-02-2026,14:02 WIB
DPR Tekankan Bahwa Pidana Mati dalam Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton adalah Alternatif Terakhir
Jumat 13-02-2026,15:47 WIB
Restorative Justice Bone, Curi Uang Ibu Kandung, DIhukum Kerja Bakti
Senin 26-01-2026,10:20 WIB
KUHP-KUHAP Baru, saat Warisan Kolonial Mulai Ditanggalkan
Selasa 23-12-2025,18:42 WIB
Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,12:02 WIB
Prediksi Skor Brasil vs Prancis: Update Terkini, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Kamis 26-03-2026,13:05 WIB
Prediksi Skor Italia vs Irlandia Utara: Update Terkini, Head to Head, dan Perkiraan Line Up
Kamis 26-03-2026,15:55 WIB
Brasil vs Prancis: Taktik 4 Penyerang Ancelotti vs Teror Kylian Mbappe
Kamis 26-03-2026,15:28 WIB
Prediksi Italia vs Irlandia Utara: Formasi 3-5-2 Gattuso dan Teka-teki Bek Inter Milan
Kamis 26-03-2026,15:14 WIB
Inter Milan Siap Pecahkan Rekor Transfer Demi Manu Kone dari AS Roma
Terkini
Jumat 27-03-2026,05:00 WIB
Mengenal Veda Ega Pratama, Pembalap Indonesia Pertama yang Naik Podium Moto3
Kamis 26-03-2026,23:14 WIB
Penyebab Oli Motor Matic Cepat Habis setelah Mudik dan Balik, Waspadai sebelum Terlambat
Kamis 26-03-2026,23:07 WIB
LCGC Jadi Target Empuk Pencuri Usai Lebaran, Ini Kelemahan Sistem Keamanannya
Kamis 26-03-2026,22:56 WIB
THR Tak Lagi Habis Konsumsi, Warga Kini Ramai Investasi Emas
Kamis 26-03-2026,22:55 WIB