Oknum Satpol PP Madiun Tipu Warga Rp 150 Juta Modus PPI

Kamis 05-03-2026,21:41 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Madiun berinisial HA kini harus berhadapan dengan penyidik Polres Madiun setelah diduga menipu warga dengan modus menjanjikan kelulusan masuk Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun. Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp150 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo mengatakan laporan korban telah diterima dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut.

"Laporan sudah kami terima dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan untuk pendalaman lebih lanjut," ujar AKP Agus, Kamis, 5 Maret 2026.

BACA JUGA:Tertipu Teman Pria, Selebgram Jatim Merugi Rp 285 Juta

Kasus ini bermula pada Juni 2025. Seorang warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dihubungi oleh HA yang diduga merupakan oknum Satpol PP Kota Madiun. Pelaku menawarkan tiga kuota khusus untuk masuk PPI Madiun melalui jalur khusus.

Untuk meyakinkan korbannya, HA diduga nekat mencatut nama pejabat daerah. Ia mengklaim memiliki kedekatan dengan Wali Kota Madiun periode 2019 sampai 2024, Maidi, dan menjanjikan kelulusan calon taruna jika bersedia membayar sejumlah uang.

"Pelaku menawarkan tiga kuota khusus dengan permintaan uang sebesar Rp300 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp150 juta secara bertahap melalui transfer dan tunai," ungkap sumber di lingkungan Polres Madiun.

Dalam aksinya, HA juga diduga memberikan kwitansi yang mencantumkan nama dan tanda tangan yang diklaim milik pejabat yang disebutnya. Hal ini semakin meyakinkan korban bahwa tawaran tersebut benar-benar berasal dari jalur resmi.

Namun, keyakinan itu pupus saat anak korban dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi penerimaan taruna PPI Madiun. Korban yang sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah itu pun merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.

Dalam penyelidikannya, polisi mendapati fakta bahwa tidak ada jalur khusus atau kuota istimewa seperti yang dijanjikan pelaku. Penerimaan taruna di PPI Madiun dilakukan secara transparan melalui seleksi resmi yang diumumkan kepada publik.

Akibat perbuatannya, HA terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Apabila terbukti sebagai oknum aparatur sipil negara, ia juga akan menghadapi sanksi etik dan administratif dari institusinya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran masuk sekolah kedinasan melalui jalur khusus atau jalur belakang. Penerimaan taruna di lembaga pendidikan milik pemerintah umumnya dilakukan melalui seleksi yang transparan dan terstandar.

Polres Madiun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor. Mereka juga mengingatkan agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan dengan imbalan sejumlah uang.

"Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan mudah tergiur dengan janji kelulusan instan melalui jalur khusus, apalagi jika diminta uang dalam jumlah besar. Pastikan selalu mengecek informasi resmi dari institusi terkait," pungkas Kasatreskrim.

BACA JUGA:Restorative Justice Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Delapan Bungkus Rokok

Proses hukum terhadap HA masih berjalan dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aktor lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok penerimaan taruna ini. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Kategori :