MESKIPUN memiliki pekerjaan, banyak orang yang tetap berada dalam kondisi sulit karena pendapatan yang mereka peroleh tidak sebanding dengan meningkatnya biaya hidup. Di Indonesia, kondisi itu tampak nyata ketika setiap hari jutaan pekerja berangkat dengan rutinitas yang sama, yaitu bekerja dengan harapan mendapatkan upah untuk hidup dengan layak.
Namun, di balik padatnya jam kerja dan tekanan untuk selalu produktif, ternyata kesejahteraan hidup mereka belum tercapai. Fenomena itu bukan sekadar masalah individu yang ”tidak bekeja keras”, tetapi ini adalah persoalan struktural yang diam-diam menekan jutaan keluarga, sementara perhatian yang diberikan masih sangat minim.
Badan pusat statistik (BPS) mencatat, sekitar 57,80 persen pekerja Indonesia berada di sektor informal, yaitu tanpa jaminan sosial, tanpa kontrak kerja, dan tanpa perlindungan hukum. Misalnya, buruh harian, pedagang kecil, ataupun pekerja serabutan.
BACA JUGA:Keras Bekerja, tapi Tak Kunjung Kaya: Ironi Perempuan Indonesia Kini
BACA JUGA:Work Hard or Work Smart? Bekerja Cerdas Tanpa Takut Terjebak Toxic Productivity
Mereka memiliki penghasilan, tetapi tidak tetap, tidak ada jaminan, dan sering kali dengan upah yang lebih rendah. Kondisi itu menunjukkan bahwa pekerjaan yang ada belum sepenuhnya memberikan pendapatan yang aman, pekerjaan yang stabil, serta peluang untuk meningkatkan kondisi ekonomi.
Ketika pekerjaan tidak memiliki jaminan kerja, tentu pekerja menjadi lebih mudah terdampak oleh perubahan ekonomi, kenaikan biaya hidup, serta risiko keselamatan kerja.
Dalam situasi seperti itu, muncul kelompok working poor. Yakni, individu yang bekerja, tetapi penghasilannya hanya cukup untuk bertahan hidup dari hari ke hari. Meski memiliki pekerjaan, pendapatan mereka sering tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar lantaran biaya hidup berjalan lebih cepat daripada kenaikan upah.
BACA JUGA:Lansia Bekerja, Strategi Organisasi atau Peduli?
Kondisi itu menunjukkan adanya masalah dalam pasar kerja Indonesia, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah yang belum terlindungi. Tentu hal tersebut membuat isu working poor tidak lagi dipahami sebagai persoalan individual, tetapi sebagai tanda bahwa sistem ketenagakerjaan belum mampu menyediakan pekerjaan yang benar-benar layak.
Menyoroti hal itu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto kepada kompas.com (Senin, 16 Februari 2026) mengatakan bahwa pemerintah tidak memandang ”working poor” sebagai angka kemiskinan, melainkan kelompok produktif yang masih membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi.
Pernyataan itu perlu disikapi dengan hati-hati. Sebab, melihat working poor hanya sebagai kelompok produktif yang membutuhkan dukungan, tentu hal tersebut membuat masalah sebenarnya menjadi tidak terlihat.
Pernyataan cenderung mengalihkan perhatian kepada kapasitas individu, seolah-olah masalah utamanya terletak pada kurangnya keterampilan atau produktivitas para pekerja. Tentu pernyataan tersebut perlu dipertimbangkan kembali karena menempatkan beban masalah kepada pekerja, bukan pada struktur ekonomi yang sebenarnya membentuk dan membatasi kondisi kerja mereka.
Jika harga kebutuhan terus meningkat, sementara penghasilan tidak ikut meningkat, masalahnya bukan sekadar keterampilan individu, melainkan ketidakseimbangan antara upah dan biaya hidup yang ada.
Kenaikan harga pangan, biaya pendidikan yang meningkat, naiknya biaya transportasi, serta kebutuhan rumah tangga yang tidak menentu membuat penghasilan yang sudah terbatas menjadi tidak cukup untuk kehidupan yang layak.