Pendana Siwalan Party Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa 10-03-2026,19:33 WIB
Reporter : Alizatul Hafizah*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Mochamad Ridwan alias R, terdakwa yang disebut berperan sebagai pendana dalam kasus pesta sesama jenis "Siwalan Party", harus merasakan dinginnya kursi pesakitan dan terancam mendekam di balik jeruji besi selama satu tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menjatuhkan tuntutan hukuman penjara terhadapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 10 Maret 2026.

Kuasa hukum terdakwa, Yosua Cahyo, menjelaskan bahwa kliennya awalnya hanya bergabung sebagai peserta biasa dalam kegiatan yang digelar di sebuah hotel di kawasan Surabaya pada Oktober 2025 tersebut.

"Awalnya klien kami hanya peserta biasa dengan posisi sebagai peserta top. Namun karena ada bujuk rayu dan janji keuntungan dari admin utama, klien kami kemudian diminta mentransfer sejumlah dana," ujar Yosua kepada wartawan usai sidang.

BACA JUGA:PN Surabaya Dalami Sidang Kasus TPPU Rp37,5 Miliar Terkait Narkotika

BACA JUGA:Simpan 60 Kg Sabu, WN Malaysia Diadili di PN Surabaya

Kasus yang menyeret sedikitnya 34 orang ini memiliki struktur hierarki yang tersusun rapi. Mulai dari penyelenggara utama, tim admin dan panitia, hingga para peserta undangan yang dibagi dalam dua kategori, yakni "top" sebanyak 19 orang dan "bottom" sebanyak enam orang.

Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi disebut sebagai penggagas acara sekaligus pengelola grup WhatsApp untuk koordinasi peserta. Kemudian terdapat tim admin dan panitia, di antaranya Wahyu Wirda Paskabhakti, Muhammad Fathur Rochman, Nur Muhammad Abduh Kuswono, Muhammad Bastomi, Habib Fasal Muttaqi Aziz, Enggar Lukito Wignyo, dan Adam.

Menurut Yosua, kliennya tidak memahami bahwa uang yang ditransfer tersebut kemudian dianggap sebagai pembiayaan kegiatan atau menjadi pendana.

"Klien kami hanya mengetahui bahwa dengan menyetor sejumlah uang ia bisa mengikuti kegiatan yang ditawarkan penyelenggara," jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa para terdakwa telah mengakui perbuatannya.

"Para terdakwa juga telah mengakui perbuatannya. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut," kata Yosua.

Selain menyampaikan pledoi, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang saat ini menjalani pengobatan rutin. Yosua mengungkapkan kliennya diketahui mengidap penyakit menular dan harus mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) secara berkala.

"Klien kami saat ini menjalani pengobatan rutin. Bahkan sempat mengalami batuk-batuk dan telah menjalani pemeriksaan darah serta dahak oleh pihak lapas," ujarnya.

Namun hingga sekitar dua minggu setelah pemeriksaan, hasil laboratorium disebut belum juga keluar. Ia juga menyebut beberapa terdakwa lain dalam perkara ini mengalami gangguan kesehatan, termasuk tuberkulosis (TBC) yang diduga muncul karena kondisi ruang tahanan yang bercampur dengan tahanan lain.

"Kami berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari sisi hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan," ujarnya.

Kasus Siwalan Party ini menjadi sorotan publik karena melibatkan puluhan orang dengan struktur organisasi yang rapi. Kegiatan yang disebut sebagai pesta sesama jenis tersebut digelar di sebuah hotel di Surabaya dan berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

Dalam dakwaan jaksa terungkap adanya peran pendana seperti yang dilakukan Mochamad Ridwan. Meski awalnya hanya peserta, ia kemudian terseret sebagai salah satu terdakwa karena transfer dana yang dilakukannya dianggap sebagai pembiayaan kegiatan.

Kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan latar belakang keterlibatan para terdakwa serta kondisi kesehatan mereka sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara adil," pungkas Yosua.

BACA JUGA:​Mahasiswa Peras Kadispendik Jatim, Disidang di PN Surabaya

BACA JUGA:Korban Penipuan Investasi Solar Minta Hakim PN Surabaya Jatuhkan Hukuman Setimpal

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Masyarakat pun menanti keputusan akhir terkait kasus yang menggemparkan warga Kota Pahlawan ini. (*)

Kategori :