Saiful Mujani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Ajakan Jatuhkan Prabowo

Jumat 10-04-2026,11:07 WIB
Reporter : Abidah Hayu Anggonoraras
Editor : Mohamad Nur Khotib

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pengamat politik Saiful Mujani saat ini tengah menghadapi proses hukum akibat pernyataannya yang dianggap mengandung ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.

Seorang pelapor bernama Robina Akbar, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, melaporkan Mujani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 April 2026.

"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kutip dari CNN pada Kamis 9 April 2026.

BACA JUGA:Seskab Teddy Buka Suara soal Ajakan Saiful Mujiani Gulingkan Prabowo

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dorong Joint Venture Garuda-Saudia untuk Tekan Biaya Haji

Saiful dilaporkan oleh pelapor dengan sangkaan melanggar Pasal 246 KUHP dalam laporan tersebut. 

Ketentuan pada pasal itu mengatur mengenai tindakan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. "Terkait Pasal 246 UU 1/2023," kata Budi.

Laporan terhadap Mujani masih didalami oleh pihak kepolisian. Sementara pelapor akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi serta menjelaskan alasan di balik laporan yang diajukan.

Menanggapi hal tersebut, Mujani telah menyampaikan sikapnya dengan menilai bahwa langkah pelaporan itu sah, namun ia berpendapat pernyataannya seharusnya direspons melalui tanggapan, bukan dengan laporan.

BACA JUGA:Prabowo Bidik Swasembada Protein Setelah Beras

BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Pembangunan Perumahan Murah di Lahan Strategis, 824 Unit Disiapkan

"Langkah yang sah. Tapi karena ini berada dalam wilayah civil society dan berada dalam bentuk sikap dan opini, maka sebaiknya ditanggapi saja," ucap Saiful.

Mujani juga menilai bahwa pelibatan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menangani opini yang disampaikan warga justru berpotensi berdampak terhadap kondisi demokrasi.

"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) ikut ngurusin opini dan sikap politik warga, kecuali saya sudah mencederai orang lain secara fisik atau menghilangkan kebebasan dan hak orang lain," kata Saiful.

BACA JUGA:Prabowo Wajib Belajar Lagi ke Gus Dur

BACA JUGA:Prabowo Target Bisa Mandiri Energi 3 Tahun Lagi, Begini Strateginya

"Bantah aja, kritik lawan kritik, tapi tak apa kalau ingin menunjukkan secara lebih jelas bahwa negara ini udah jadi makin fasis," tambanya.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa pernyataan Saiful Mujani terkait isu menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindakan makar.

Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, ketentuan mengenai makar hanya diatur dalam satu pasal, yaitu Pasal 193.

Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan bahwa dalam KUHP, makna menggulingkan pemerintah merujuk pada upaya meniadakan atau mengubah susunan pemerintahan.

Tindakan itu harus dilakukan dengan cara yang tidak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Prabowo: Daripada Uang-Uang Dikorupsi, Lebih Baik Rakyat Saya Bisa Makan

BACA JUGA:Diskusi Buku Reset Indonesia Dibubarkan di Madiun, Mahfud MD: Aparat Melanggar Hukum

Kategori :