Wajah Jurnalisme Negosiasi: Kebebasan Ditukar dengan Keselamatan

Sabtu 09-05-2026,10:29 WIB
Oleh: Surokim dan Maksum*

UNDANG-UNDANG (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai satu di antara empat pilar demokrasi di Indonesia. Namun, realitas di tingkat lokal, khususnya di Madura, masih menunjukkan wajah lain. 

Kebebasan pers bukanlah kondisi yang diberikan, melainkan ruang yang terus-menerus dinegosiasikan. Fenomena tarik ulur di arena kekuasaan media selalu mewarnai praktik jurnalistik di wilayah Madura yang melahirkan beragam relasi kuasa. 

Data riset yang menjadi sumber tulisan ini memperlihatkan bahwa jurnalisme lokal di Madura tidak bekerja dalam ruang normatif yang steril. Ia beroperasi tidak dalam ruang vakum. 

Praktik jurnalistik di Madura dalam beberapa hal hidup dalam tarik-menarik antara hukum formal, kekuatan sosial-politik informal, dan norma budaya yang saling berkelindan, serta mengikat kuat satu sama lain. 

BACA JUGA:Hari Pers Nasional di Surabaya, Ketum PWI: Kualitas Jurnalisme Terancam di Era Media Baru

BACA JUGA:Mandat Jurnalisme Warga di Tengah Krisis Ekologis

Dalam konteks ini, kebebasan pers tidak hadir sebagai prinsip absolut, tetapi sebagai praktik keseharian yang sarat kompromi, strategi, dan kalkulasi risiko.

ANCAMAN TIDAK BERHENTI PADA HUKUM FORMAL

Dalam praktik jurnalistik di Madura, kerap terjadi benturan norma antara hukum negara dan budaya kehormatan diri. Situasi tersebut juga kerap melahirkan dilemma etis bagi para wartawan yang menjalankan tugas dan praktik jurnalistik.

Secara formal, ancaman terhadap jurnalis sering diasosiasikan dengan regulasi seperti UU ITE. Dalam praktiknya, hukum itu berfungsi sebagai instrumen intimidasi. Bukan karena sering digunakan sampai pengadilan, melainkan karena efek gentarnya  yang memicu sensor diri. 

Di Madura, ancaman tidak berhenti pada hukum. Ia berlapis dengan norma budaya kehormatan (tangka). Dalam struktur sosial yang menjunjung tinggi harga diri kolektif, berita faktual yang sudah sesuai dengan teknik dan kaidah jurnalitik pun masih sering dianggap sebagai pelanggaran martabat. 

BACA JUGA:Jurnalisme di Indonesia Adalah Perjuangan

BACA JUGA:Rancangan Perpres Hak Penerbit: Payung Hukum Jurnalisme dan Industri Media Massa

Konsekuensinya bukan hanya gugatan hukum, melainkan juga bisa memicu potensi kekerasan langsung. 

Di sinilah teori structuration dari Anthony Giddens menjadi relevan. Struktur, baik itu hukum maupun budaya, tidak hanya membatasi kebebasan informasi dalam pemberitaan, tetapi juga membentuk cara jurnalis bertindak. 

Kategori :