JAKARTA, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Senin, 11 Mei 2026.
Bagus yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Madiun diperiksa untuk mendalami dugaan permintaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) yang diduga dilakukan mantan Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Bagus difokuskan pada pengetahuannya mengenai proses perencanaan dan permintaan dana CSR kepada pihak swasta.
“Saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Pemerasan Bermodus Dana CSR oleh Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen untuk Maidi Saat Jabat Wali Kota Madiun
KPK menduga pihak swasta yang dimintai dana CSR memiliki keterkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pendalaman tersebut dilakukan untuk menelusuri pola permintaan dana serta kaitannya dengan pengerjaan proyek pemerintah daerah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026.
Saat itu, Maidi diamankan terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
BACA JUGA:Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun setelah Maidi Jadi Tersangka Korupsi
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, Thariq Megah.
KPK mengungkap perkara tersebut terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang berkaitan dengan imbalan proyek dan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto.