“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan keputusan ini sangat merugikan, baik secara materiil maupun moral,” kata Slamet Budi.
LDC Jawa Timur menilai kasus ini semakin menguatkan urgensi pembentukan Raperda Penyandang Disabilitas di Kota Surabaya yang saat ini tengah diinisiasi oleh Koalisi Disabilitas Kota Surabaya.
Samsuri menegaskan bahwa tanpa payung hukum yang kuat di tingkat daerah, praktik diskriminasi terhadap penyandang disabilitas akan terus terjadi, termasuk dalam program-program pemerintah.
“Kami meminta ada tindak lanjut serius atas kasus ini. Ini menjadi alarm keras bahwa Surabaya membutuhkan regulasi yang tegas untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas,” tegasnya.
LDC juga mendesak BPS untuk memberikan klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen dan perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi penyandang disabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPS Kota Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan PHK sepihak tersebut. (*)