DPRD Gresik Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Administrasi Kependudukan

Rabu 24-06-2026,08:08 WIB
Reporter : Nia Kurnia
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:DPRD Gresik Dorong Bangunan Lebih Aman, Standardisasi Rumah hingga Gedung Bertingkat

BACA JUGA:Sah! Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir Pimpin DPC PKB Periode 2026–2031

“Kalau fasilitas pendukungnya tersedia, proses pelayanan akan lebih cepat dan data yang masuk juga lebih akurat. Ini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Dorongan DPRD tersebut sejalan dengan substansi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang sudah disahkan bulan lalu.

Dalam regulasi yang merupakan inisiatif DPRD Gresik tersebut, ditegaskan bahwa pembangunan desa harus diawali dengan proses pendataan desa yang menghasilkan data kewilayahan dan data kewargaan untuk menggambarkan kondisi objektif desa. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Desa sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

Ranperda tersebut juga mengatur bahwa pemerintah desa wajib menyusun perencanaan pembangunan dengan mengacu pada perencanaan pembangunan daerah serta melibatkan unsur masyarakat desa. Perencanaan dilakukan melalui penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa yang menjadi satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan di tingkat desa.


ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN yang valid bisa menjamin lancarnya berbagai layanan, termasuk di sektor kesehatan.-Moch Sahirol Layeli-

Lebih lanjut, rancangan regulasi itu menekankan bahwa usulan program dan kegiatan pembangunan harus disusun berdasarkan data dan informasi yang tertuang dalam Sistem Informasi Desa serta dirumuskan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

Bagi Elvita, sinkronisasi antara program desa dan pembangunan daerah menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan. Dengan perencanaan yang berbasis data, pemerintah desa dapat menentukan program prioritas secara lebih jelas sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif.

Perencanaan yang baik, lanjutnya, juga akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan kebutuhan desa ke dalam kebijakan pembangunan yang lebih luas. Dengan demikian, program yang dilaksanakan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung dalam mencapai target pembangunan daerah.

Selain mendorong kualitas perencanaan, DPRD juga menilai peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi aspek yang tidak kalah penting. Kemampuan mengelola data, menyusun dokumen perencanaan, serta memanfaatkan teknologi informasi harus terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan desa semakin profesional dan akuntabel.

“Tujuan akhirnya adalah masyarakat yang merasakan manfaat. Ketika data akurat, perencanaan tepat, dan program dijalankan sesuai kebutuhan, maka anggaran yang digunakan akan lebih efektif dan hasil pembangunan bisa dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” ucapnya. (*)

Kategori :