KEPUTUSAN pemerintah yang mewajibkan influencer, content creator, youtuber, podcaster, streamer, dan berbagai profesi digital lain yang melakukan aktivitas komersial untuk memiliki nomor induk berusaha (NIB) memunculkan perdebatan publik. Sebagian melihat kebijakan ini sebagai bentuk birokratisasi yang berlebihan terhadap ruang kreatif digital.
Sebagian lain menilainya sebagai langkah yang terlambat karena negara selama bertahun-tahun membiarkan aktivitas ekonomi bernilai triliunan rupiah tumbuh tanpa inventarisasi yang memadai.
Ketentuan tersebut muncul setelah profesi kreator konten secara resmi masuk dalam KBLI 2025 sehingga pelaku usaha digital yang memperoleh penghasilan melalui aktivitas komersial di media sosial diwajibkan memiliki NIB melalui sistem OSS.
Dalam perspektif ekonomi publik, persoalan utama sebenarnya bukanlah NIB itu sendiri. Persoalannya adalah bagaimana negara mampu memetakan aktivitas ekonomi baru yang berkembang jauh lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan regulasi untuk mengidentifikasi, mengukur, dan memungut kontribusi fiskalnya.
BACA JUGA:Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Melalui Penguatan Blue Economy
BACA JUGA:Pemangkasan Anggaran: Efisiensi, Iklim Investasi, dan Pertumbuhan Ekonomi
Selama satu dekade terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh secara eksponensial. Ribuan individu memperoleh penghasilan dari monetisasi YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, Twitch, podcast, affiliate marketing, endorsement, live commerce, hingga penjualan produk digital.
Sebagian berpenghasilan jutaan rupiah per bulan, sebagian bahkan mencapai miliaran rupiah per tahun. Namun, banyak aktivitas tersebut berada dalam wilayah abu-abu dalam administrasi ekonomi. Negara mengetahui adanya transaksi, tetapi tidak selalu memiliki basis data yang memadai untuk mengukur besarnya nilai ekonomi yang tercipta.
Di tengah kondisi ruang fiskal yang makin sempit, keadaan tersebut merupakan kemewahan yang tidak lagi dapat dipertahankan. APBN menghadapi tekanan dari meningkatnya beban bunga utang, kebutuhan belanja sosial, subsidi energi, pembangunan infrastruktur, dan tuntutan pelayanan publik yang semakin besar.
Dalam situasi seperti itu, memperluas basis pajak jauh lebih sehat dibandingkan secara terus-menerus menaikkan tarif pajak terhadap kelompok wajib pajak yang selama ini sudah patuh.
BACA JUGA:Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Bukan Hal Mustahil!
BACA JUGA:Pertahankan Jatim sebagai Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Karena itu, kewajiban NIB bagi pekerja ekonomi digital seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai instrumen pengawasan. NIB merupakan fondasi pencatatan ekonomi. Negara tidak dapat mengelola sesuatu yang tidak dapat diukur.
Sebelum memungut pajak, pemerintah harus terlebih dahulu mengetahui siapa pelaku ekonominya, apa jenis usahanya, dan berapa potensi nilai tambah yang dihasilkan.
Secara statistik, hal ini menunjukkan alasan mengapa langkah ini menjadi penting. Menurut berbagai laporan ekonomi digital regional yang disusun oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia telah meningkat dari sekitar USD40 miliar pada 2019 menjadi sekitar USD82 miliar pada 2023 dan diperkirakan melampaui USD130 miliar menjelang akhir dekade ini. Indonesia juga menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan kontribusi lebih dari 40 persen terhadap total nilai ekonomi digital kawasan.