Dari Like, Subscribe, dan Share Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Selasa 28-07-2026,22:26 WIB
Oleh: Sukarijanto*

Pertumbuhan tersebut didorong oleh e-commerce, fintech, transportasi daring, layanan digital, media digital, dan ekonomi kreator (creator economy). 

Yang menarik, sektor kreator digital berkembang jauh lebih cepat dibandingkan dengan kemampuan statistik resmi untuk mendokumentasikannya. Setiap tahun muncul ribuan akun baru yang menghasilkan pendapatan dari monetisasi platform global.

Di sinilah muncul paradoks ekonomi modern. Negara dapat menghitung secara rinci omzet pedagang pasar tradisional, tetapi kesulitan memetakan pendapatan seorang kreator digital yang memperoleh pemasukan dari berbagai platform lintas negara. Akibatnya, potensi penerimaan negara menguap tanpa jejak yang jelas.

Apabila pemerintah berhasil mengintegrasikan NIB, sistem perpajakan digital, OSS, dan data transaksi platform secara bertahap, potensi penerimaan negara sesungguhnya sangat besar. 

Misalnya, apabila ekonomi digital Indonesia saat ini bernilai lebih dari Rp1.300 triliun per tahun dan rata-rata rasio pajak efektif terhadap aktivitas ekonomi digital dapat mencapai 5–8 persen, maka potensi penerimaan langsung maupun tidak langsung dapat berkisar Rp65–100 triliun per tahun.

Bahkan dengan asumsi konservatif bahwa hanya 20 persen dari nilai ekonomi digital yang dapat terinventarisasi secara efektif dalam lima tahun pertama, tambahan penerimaan negara masih dapat berada pada kisaran Rp15–30 triliun per tahun. Nilai tersebut setara dengan anggaran berbagai program sosial nasional atau pembangunan ribuan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Dalam proyeksi lima tahun ke depan, jika ekonomi digital Indonesia tumbuh rata-rata 12–15 persen per tahun, maka nilainya berpotensi mencapai Rp2.000–2.500 triliun pada 2030. Dengan perbaikan administrasi perpajakan digital dan kepatuhan pelaku usaha, kontribusi fiskal sektor ini berpotensi meningkat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan saat ini.

Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai rekomendasi internasional. OECD menilai ekonomi digital telah mencapai tahap matang ketika kontribusinya terhadap nilai tambah ekonomi nasional, produktivitas tenaga kerja, inovasi, dan penerimaan pajak menjadi signifikan serta terintegrasi dengan sektor riil. 

OECD juga menekankan pentingnya digital tax administration dan identifikasi pelaku ekonomi digital sebagai syarat utama agar manfaat ekonomi digital dapat diterjemahkan menjadi penerimaan publik.

Kontribusinya terhadap PDB

Sementara itu, Bank Dunia melihat kematangan ekonomi digital bukan hanya dari besarnya transaksi digital, tetapi juga dari kemampuan sektor tersebut untuk menciptakan lapangan kerja formal, meningkatkan produktivitas nasional, memperluas basis pajak, dan mempercepat transformasi ekonomi. 

Dengan kata lain, ekonomi digital dianggap matang ketika tidak lagi menjadi sektor pelengkap, melainkan mesin pertumbuhan ekonomi nasional.

Pengalaman negara maju menunjukkan hal tersebut. Di Amerika Serikat, ekonomi digital telah menyumbang lebih dari 10 persen PDB nasional menurut pengukuran biro statistik ekonomi digital mereka. Raksasa teknologi seperti Google, Amazon, Meta, dan Microsoft menjadi sumber nilai tambah, inovasi, dan penerimaan pajak yang sangat besar.

Di Korea Selatan, ekonomi digital menjadi bagian penting dari strategi pertumbuhan berbasis teknologi. Kontribusi sektor ICT terhadap PDB dan ekspor nasional menjadikan ekonomi digital sebagai salah satu tulang punggung daya saing negara tersebut.

Di Inggris, industri digital dan kreatif berkembang menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat, memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB sekaligus membuka lapangan kerja berupah tinggi.

Lalu, bagaimana posisi Indonesia di ASEAN?

Kategori :