Sidang Putusan Sugiri Sancoko Ditunda, Simpatisan Pekik Takbir

Selasa 11-08-2026,17:08 WIB
Reporter : Eko Setyawan
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Perdamaian Gaza-Timur Tengah Terganjal di Yerusalem: Netanyahu Tolak Trump

Mengingat, lanjut dia, secara formal sesuai yang disampaikan majelis hakim, ketua majelis tidak bisa hadir karena ada alasan kedinasan, yaitu pelatihan di Jakarta.

"Hal itu tidak bisa dihindari. Dalam perkara putusan, semestinya ketua majelis harus hadir. Kami menunggu saja," kata Indra.

Pihaknya berharap, dalam pertimbangan maupun putusan nantinya, majelis hakim akan mengakomodir seluruh fakta persidangan. 

Dari perspektif hukum, terkait dakwaan Pasal 12a, termasuk 12b yang dijatuhkan pada kliennya, Indra optimistis, bahwa tuduhan pertama dan kedua itu tidak bisa dibuktikan.

"Kecuali terkait dakwaan ke-3 tentang gratifikasi, debatable," terangnya.

Seluruh pihak kini tengah menanti kelanjutan sidang putusan yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2026, nanti, atas terdakwa. mantan orang nomor satu di Kota Reog -sebutan Kabupaten Ponorogo- tersebut. (*)

Kategori :