SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Agenda sidang putusan atas terdakwa mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di Sidoarjo, ditunda.
Ya, sidang itu sebelumnya dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026, akan dijadwalkan ulang pada Jumat, 14 Agustus 2026, mendatang. Alasannya, salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir. Hakim ketua sedang berada di Jakarta.
Terkait kasus itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Sugiri tujuh tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti atas dugaan suap, gratifikasi, dan jual-beli jabatan, serta proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Nah, prosesi sidang pada Selasa siang itu, hanya berjalan lima menit. Hal itu terjadi setelah terdakwa Sugiri Sancoko masuk ke dalam ruang sidang Cakra sekitar pukul 11.38 WIB.
Ia bersama dua terdakwa lain mengambil tempat duduk di kursi tepat di hadapan majelis hakim. Tapi, baru beberapa saat, salah seorang hakim anggota bergegas menyampaikan penundaan proses persidangan.
BACA JUGA:Adik Sugiri Sancoko Terharu, Ratusan Warga Ponorogo Datangi Sidang Putusan
BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Kuota Haji, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
"Sidang putusan akan dijadwalkan pada Jumat 14 Agustus 2026," ujar salah satu hakim anggota.
Penundaan itu pun disambut pekik takbir oleh simpatisan pendukung yang datang jauh-jauh dari Ponorogo. Puluhan dari mereka telah menunggu di kursi dalam ruang sidang. Mereka ingin menyaksikan jalannya persidangan.
"Allahuakbar!" seru salah satu warga, yang kemudian diikuti sejumlah orang lainnya.
Sementara itu, Sugiri beserta kuasa hukumnya tidak menanyakan hal apa pun atas penundaan tersebut kepada majelis hakim.
Usai sidang, Sugiri Sancoko mengaku tenang menghadapi penundaan. Ia menyatakan siap menerima apa pun keputusan majelis hakim. "Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik pada semua pihak," kata Sugiri di sela meninggalkan ruang sidang.
Ia pun tak ingin mempersoalkan penundaan tersebut. Baginya, putusan cepat atau tertunda merupakan hal kewajaran. "Siap gak siap harus siap," imbuhnya.
Penasihat Hukum (PH) Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, mengatakan penundaan dengan agenda pembacaan putusan itu lebih pada faktor teknis. Tak ada persoalan berarti dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan