JAKARTA, HARIAN DISWAY- Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menghadirkan 4 ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 20 Agustus 2026.
Mereka adalah Ahli Hukum ketatanegaraan dan Administrasi Prof Rasji, Ahli Tindak Pidana Korupsi Nur Basuki dan Aris Setiawan, serta Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.
Adapun persidangan dengan Termohon I Kortas Tipidkor Polri dan Termohon II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung itu menghadirkan empat orang ahli.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Luruskan Soal Kembalikan Barang Sitaan: Bukan Emas dan Uang
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyampaikan, keterangan ahli yang dihadirkan itu diharapkan dapat membuka secara terang kasus yang menjerat klienya. khususnya menguatkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri.
"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji," kata tim advokat Febrie, Febri Diansyah pada wartawan dikutip disway.id
Ia mencontohkan, terkait kepastian hukum penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah karena kliennya tidak diperiksa sebagai calon tersangka dalam penyidikan yang saat itu dilakukan oleh Polri.
Keterangan yang disampaikan 4 ahli di ruang persidangan dapat memberikan penjalasan secara rinci dalam penanganan kasus tersebut.
"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," katanya.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Melejit Rp40.000! Kini Tembus Rp2,69 Juta per Gram
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia Unesa