Satu-satunya cara praktis keluarga mengamankan si ODGJ adalah memasungnya. Kedua kaki si ODGJ dijepit balok kayu besar. Baloknya diberi bantalan besi yang digembok.
Ada juga ODGJ yang dimasukkan kerangkeng besi mirip kandang binatang buas.
Padahal, merujuk UUD 1945 Pasal 34, ODGJ termasuk orang telantar yang jadi tanggung jawab negara.
Undang-Undang Kesehatan yang sekarang berlaku adalah UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mencabut UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. UU 17/2023 ditetapkan dan diundangkan sejak 8 Agustus 2023.
Pasal 77 ayat (1) huruf d: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penanganan terhadap ODGJ yang: terlantar, menggelandang (tunawisma), dan mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain.
Kini, jika ada ODGJ yang membunuh, warga sekitar heboh, polisi menangkap pelaku. Media massa kurang tertarik memberitakannya. Sebab, ODGJ yang sudah jelas bisa melakukan apa saja.
Masyarakat malah menyalahkan orang dekat ODGJ yang jadi korban pembunuhan. ”Sudah tahu orang gila, ngapain dekat-dekat ia.”
Sebaliknya, bagi keluarga korban pembunuhan, itu tragedi yang semestinya tidak perlu terjadi. Jika ODGJ ditangani secara sistematis oleh negara. (*)