Tersangka Kasus Kredit Bank Jatim Praperadilankan Kejari Surabaya

Tersangka Kasus Kredit Bank Jatim Praperadilankan Kejari Surabaya

SIDANG praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Tampak di sebelah kanan, Jolfis, perwakilan dari Kejari Surabaya.-Michael Fredy Yacob-

”Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ardianto sebagai tersangka. Yakni, keterangan saksi dan surat atau dokumen yang diperoleh dengan cara yang sah,” kata Jolfis, perwakilan Kejari Surabaya.

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Surabaya juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi di Bank Jatim cabang dr Soetomo itu. Termasuk memeriksa Kacab dr Soetomo Didik Supriyadi dan penyelia kredit Imam Febriadi. ”Penyelia kredit Imam Febriadi tidak dapat diminta keterangan karena telah meninggal dunia,” ungkap Jolfis. 

Sementara itu, terkait SPDP yang diklaim belum diterima tersangka Ardianto, Kajari Surabaya membantahnya. ”SPDP sudah dikirim dan diterima keluarga tersangka Ardianto,” tegas Jolfis. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: