Perosotan Ambrol,Manajeman Kenpark Harus Jadi Tersangka

Perosotan Ambrol,Manajeman Kenpark Harus Jadi Tersangka

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya melintasi seluncuran air di Waterpark Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 7 Mei 2022.-Julian Romadhon-

SURABAYA, DISWAY.ID- Sudah dua minggu insiden ambruknya perosotan di wahana kolam renang Kenjeran Park (Kenpark). Kejadian itu mengakibatkan 18 pengunjung menjadi korban. Pasca kejadian tersebut, polisi langsung memeriksa beberapa saksi. Mulai pengelola sampai petugas wahana. Ada juga beberapa pengunjung.

Namun, hingga kini belum ada satu pun yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi itu rupanya menjadi sorotan Hamdan Zoelva, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (periode 2013–2015). Menurutnya, waktu 14 hari adalah lebih dari cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

”Sebenarnya ini sudah sangat lama. Ini kasus yang sangat sederhana menurut saya. Karena semua sudah jelas. Itu kecelakaan karena kelalaian. Itu karena kelalaian manajemen,” katanya saat dihubungi Harian Disway Jumat (20/5). 

Menurutnya, dalam kasus kecelakaan itu, bukan petugas wahana atau staf lainnya yang dijadikan tersangka. Melainkan, manajemen pengelola tempat wisata itu. ”Walau ada kelalaian orang lain, tetap tanggung jawab itu ada di manajemen. Itu kesalahan fatal. Menyangkut nyawa orang lain,” tegasnya.

Seharusnya, penyidik kepolisian tidak butuh waktu lama untuk menaikkan beberapa saksi menjadi tersangka. Namun, kembali ia tegaskan, status itu seharusnya diberikan kepada manajemen. Bukan staf atau karyawan wahana tersebut.

Hal senada disampaikan praktisi hukum dari Universitas Airlangga (Unair) I Wayan Titib Sulaksana. Direktur atau pengelola yang bertugas sebagai penanggung jawab Kenpark-lah yang semestinya dijadikan tersangka.

”Ya, dikawal polisi ini. Ditegur saja, jangan diarahkan (penetapan tersangka, Red) ke petugas. Kasihan. Pengelolanya siapa, ya itu yang ditetapkan tersangka,” tegas Wayan.

Karena itu, Wayan minta penyidik agar lebih objektif dan transparan dalam menangani kasus tersebut. Dengan demikian, itu bisa membuat jera pihak pengelola dan menjadi peringatan bagi pengusaha wahana lainnya.

”Cuma, sekarang tinggal menunggu kesungguhan dari penyidik kepolisian. Saya mau lihat itu. Jangan tiba-tiba perkaranya hilang,” ujarnya. 

Selain polisi, Wayan minta pemerintah dan jajaran terkait untuk mengecek dan melakukan sidak secara berkala ke wahana permainan serupa. ”Sekali-kali didatangi. Dicek keamanannya. Sidak lah, jangan di kantor saja. Bawa ahli teknis sesuai peruntukannya. Didatangi itu, jangan sekedar ngomong dan beri tahu saja. Tapi, benar-benar dicek,” tuturnya.

Ia mengesakan akan membela petugas atau karyawan jika dalam proses penyidikan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp dan telepon mengenai perkembangan kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana tidak merespons. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: