Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun untuk Juliari

Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun untuk Juliari

VONIS untuk mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021). Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,59 miliar subsider penjara dua tahun. Hak politik dan hak dipilih politikus PDIP itu juga dicabut.

Sebelumnya Juliari hanya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK. Artinya, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih berat satu tahun daripada tuntutan KPK.

Menurut majelis hakim, Juliari terbukti menerima suap pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan, Juliari meminta untuk dibebaskan. Menurutnya, vonis hakim akan berdampak kepada keluarganya. terutama anak-anaknya yang masih di bawah umur. Ia menyatakan tak pernah berniat melakukan korupsi. Oleh karena itu, saat kasus tersebut mencuat, ia langsung menyerahkan diri ke KPK dengan penuh kesadaran. (Tom)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: