Pemberi Gratifikasi Tak Bisa Dipidana

Pemberi Gratifikasi Tak Bisa Dipidana

JAKSA KPK tak bisa menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Panji Surono menjatuhkan vonis bebas kepada Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM). Jaksa langsung menyatakan kasasi.

KPK sudah bekerja sangat keras untuk membawa Samin Tan ke meja hijau. Terdakwa sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Setelah setahun, baru pada April lalu berhasil ditangkap.

"Kami penuntut umum langsung menyatakan sikap untuk kasasi, Yang Mulia," ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya, Samin Tan didakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih selaku wakil ketua Komisi VII DPR periode 2014-2019 senilai Rp 5 miliar. Perusahaan Samin diputus kontrak karyanya di bidang batu bara di Kalimantan Tengah oleh Kementerian ESDM. Eni diminta Samin mengurus hal itu. Jaksa menuntut Samin dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta.

ENI MAULANI SARAGIH saat dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang (26/3/2019). (Foto: Humas KPK)

Majelis hakim yang terdiri atas Panji Surono, Teguh Santoso, dan Sukartono menilai gratifikasi yang dilakukan Samin tidak tidak bisa dipidanakan. Sebelumnya, Eni Saragih, politikus Partai Golkar yang juga istri Bupati Temanggung Muhammad Al Khadzik itu sudah dijebloskan ke penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Hakim pun merujuk pada putusan Eni tahun lalu.

Menurut hakim, posisi Samin Tan ialah pemberi gratifikasi. Pemberi gratifikasi, kata hakim,  tidak diatur pidananya dalam UU Tipikor.

"Terdakwa Samin Tan selaku pemberi gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-perundangan, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B," ungkap Hakim Teguh Santosa.

Hakim menjelaskan, dalam UU KPK, delik suap berbeda dengan delik gratifikasi. Maka tidak ada ancaman pidana bagi pemberi gratifikasi. "Sejak awal UU KPK dibentuk, gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap," ujar Hakim Teguh.

Mengenai Samin Tan yang pernah melarikan diri, hakim tetap berpendapat tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana. "Terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung," kata hakim. (Tom)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: