Dispendik Surabaya Stop Penjualan Seragam di Sekolah

Dispendik Surabaya Stop Penjualan Seragam di Sekolah

SEMUA SD dan SMP Negeri di Surabaya harus menghentikan transaksi jual beli seragam mulai kemarin (3/9). Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Supomo mengambil kebijakan itu setelah menerima banyak keluhan dari wali murid.

Harga tiga stel kain seragam dan baju olahraga mencapai Rp 1,5 juta. Nilainya dianggap tidak masuk akal karena lebih mahal dari seragam jadi yang ada di pasaran.

Awalnya keluhan disampaikan wali murid dari SMPN 15 dan SMPN 54 Surabaya ke Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono. Keluhan serupa juga dirasakan wali murid dari SMPN lain. Praktik itu ternyata merata.

Ketua Dispendik Surabaya Supomo sudah menemui wali murid yang mengeluh tersebut. Laporan mereka lalu dijadikan dasar menutup transaksi di koperasi sekolah.  ”Khususnya negeri, kami tutup penjualan seragam-seragam itu. Jadi, kami larang mereka menjual. Nanti kami akan lakukan evaluasi persoalan sebenarnya di mana, ” kata Supomo di Balai Kota, kemarin (3/9).

Sekolah tidak boleh menjual seragam. Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mengatur hal tersebut. Pengadaan seragam diupayakan sendiri oleh wali murid. Bukan sekolah.

Tapi ada celahnya. Sekolah boleh membuat koperasi. Koperasi inilah yang melakukan transaksi. Harga di koperasi ternyata lebih mahal ketimbang harga pasaran.

”Jadi nanti akan dievaluasi. Hasilnya akan kami laporkan ke wali kota,” ujar mantan kepala dinas sosial itu. Yang jelas Dispendik membebaskan wali murid untuk membeli seragam di luar sekolah.

WAKIL KETUA DPRD Surabaya Reni Astuti sidak ke SMPN 15 Surabaya yang dilaporkan memaksa wali murid membeli tiga stel seragam senilai Rp 1,5 juta. (Foto: Rizal Hanafi-Harian Disway)

Siswa dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga diminta tidak membeli seragam di sekolah. Pemkot akan menyediakannya. Bahkan termasuk tas dan sepatu.

Supomo meminta semua siswa MBR yang masuk dari jalur mitra warga bersabar.  Pemkot akan melelang semua peralatan yang dibutuhkan itu. ”Mekanismenya saat ini masih dalam proses,” katanya.

Sambil menunggu pengadaan barang, siswa bisa memakai seragam lamanya. Mereka juga bisa meminjam seragam bekas kakak, sepupu, atau tetangga yang mau meminjamkan. Tidak harus baru.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mendatangi SMPN 15 yang wali muridnya melapor ke dewan. Dia diterima Kepala SMPN 15 Shahibur Rachman. ”Itu bagaimana ceritanya kok sampai ada yang merasa diwajibkan beli di sekolah?” tanya Reni.

Rachman mengelak. Ia berdalih bahwa sekolah sudah memberi tahu wali murid. ”Kami pasang spanduk pemberitahuan di dekat gerbang, Bu,” katanya.

Reni tidak melihat spanduk itu saat masuk sekolah. Menurutnya pemberitahuan harus disampaikan melalui surat kepada setiap wali murid. Atau bisa juga melalui grup WhatsApp sekolah yang berisi wali murid.

Wali murid SMPN 15 yang melapor ke dewan juga mengaku ditelepon salah seorang guru. Dia diwajibkan membeli seragam dari koperasi sekolah agar warnanya sama dengan murid lain. Jika benar itu terjadi, Rachman tidak membenarkan sikap guru tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: