Hadirkan 2 Saksi, Perjelas Aliran Dana

Hadirkan 2 Saksi, Perjelas Aliran Dana

 

DUA saksi dihadirkan dalam persidangan, Senin (6/9), di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus penipuan tambang batubara di Kabupaten Barito, Kalimantan Tengah. Korbannya mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. Ia ditipu sebesar Rp 8 miliar.

Mereka adalah direktur PT Kreasi Alam Energi (KAE) Regina dan Mujiono. Dua terdakwa dalam kasus itu adalah Fadjar Setiawan dan Hadi Suwanto. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Tirta.

“Kalau Regina yang mengeluarkan uang di PT KAE,” kata penasihat hukum korban Imam Utomo, Robert Simangunsong, dari kantor law firm Java Lawyers International, dikonfirmasi Harian Disway di kantornya, Jalan Arjuno, Selasa (7/9).

Ia menjelaskan kalau kedua terdakwa saat itu pernah mendatangi kantor PT KAE. Kedatangannya itu untuk mempresentasikan kerjasamanya di bidang penambangan batu bara dengan PT Antang Patahu Meaning (APM). Saat itu, mereka menunjukkan surat perintah kerja (SPK) dan berkas lainnya.

“Selesai presentansi, Pak Imam Utomo memberikan memo dan minta agar pak Sudomo yang mendanai. Estimasi biaya yang diperlukan waktu itu sekitar Rp 8 miliar,” tambahnya.

Sebagai jaminana, terdakwa Hadi menunjukkan foto copy sertifikat rumahnya. Karena, saat itu ia mengaku kalau sertifikat aslinya masih proses balik nama. Setelah deal, saksi Regina minta stafnya untuk mengecek lokasi tambang tersebut.

“Saat itu memang ada tambangnya. Batu baranya yang dilihat sesuai dengan perjanjian. Memang ada alat berat di sana. Tapi, tidak beraktifitas. Karena dinilai sudah sesuai, sehingga, uang itu diberikan kepada terdakwa. Uang itu diberikan atas ijin dari pak Imam,” katanya lagi.

Setelah tiga bulan uang itu diberikan, Regina sempat menanyakan progres proyek yang dikerjakan oleh kedua terdakwa. Terdakwa banyak alasan. Sampai akhirnya saksi menyuruh orang melihat ke lokasi penambangan. Ternyata, di sana tidak ada kegiatan apapun.

“Alat-alatnya pun bukan punya pak Fadjar. Tapi milik orang lain. Uang itu dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi. Saat terdaka dipertemukan dengan Imam Utomo diketahui kalau uang itu sudah dibagi-bagi,” tambahnya.

Sementara itu, dalam persidangan, Mujiono mengaku kalau dirinya pernah ikut menandatangani perjanjian pendanaan proyek batu bara tersebut. Ketika itu ada Imam Utomo juga.

“Isi perjanjian itu terkait utang piutang senilai Rp 8 miliar. Tahunya itu utang piutang setelah Fadjar lapor saya. Ada uang masuk untuk kerjasama dengan PT Berkala Internasional (BI), sebagai pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan PT APM sebagai operator penambangan,” katanya dalam ruang persidangan.

Bahkan, ia juga mengakui kalau dirinya juga mendapatkan uang dari dana tersebut. Hanya uang itu dinilai sebagai upah kerjanya. “Itu bagian dari upah saya,” celetuknya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Paulus Gondowijoyo mengaku tidak terima kalau dibilang penambangan tersebut tidak dilakukan. Menurutnya, pekerjaan itu sudah dikerjakan meski tidak maksimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: