Hadirkan 2 Saksi, Perjelas Aliran Dana

Hadirkan 2 Saksi, Perjelas Aliran Dana

“Buktinya saksi Mujiono bilang dikerjakan. Bahkan ada sisa-sisanya. Fakta kedua Ibu Regina yang dalam persidangan juga bilang bahwa pertambangan tersebut ada saat dia datang ke sana,” tegasnya.

Ia juga menegaskan kalau berdasarkan keterangan saksi BAP Melani mengatakan kalau saksi Mujiono Moekmin Putra bukan hanya sebagai direktur PT Antang Patahu Meaning (APM) saja. Melainkan pemegang saham di PT Bara Utama Persada Raya (BUPR). “PT BUPR itu joint operasional dengan PT APM dalam kasus penambangan ini,” tegasnya. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: