Kredit untuk Yang Tidak Bankable
Konsep kedua adalah banking of the poor. Penyediaan lembaga keuangan milik orang-orang kecil. Pada model ini, orang-orang kecil atau usaha mikro dibuatkan lembaga keuangan. Misalnya berbentuk koperasi simpan-pinjam, koperasi simpan pinjam syariah (KSPPS) atau unit dari koperasi. Bisa juga lembaga keuangan mikro (LKM) sebagaimana diatur pada UU LKM No 1 tahun 2013.
Pada konsep ini, lembaga keuangan menjadi milik usaha mikro. Sehingga selain diuntungkan dengan akses yang mudah bagi anggota, keuntungan usaha lembaga keuangan juga akan kembali kepada usaha-usaha mikro sebagai anggota.
Pemerintah perlu hadir di sini dengan memberi dukungan permodalan. Sebab, jika mengandalkan modal dikumpulkan dari mereka, maka lembaga keuangan itu tak akan bisa memberikan pembiayaan untuk banyak usaha mikro. Model hibah modal seperti Bank Wakaf Mikro perlu diperluas, sehingga akan semakin banyak lembaga keuangan mikro milik orang-orang kecil yang menjadi besar. Yang akhirnya bisa menjadikan usaha-usaha mikro itu berdaya. (*)
*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, wakil dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin (FTMM) Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: