Pemerkosaan di Luwu Timur Pelik

Pemerkosaan di Luwu Timur Pelik

Di dalam ruang pemeriksaan ada dua dokter, penyidik, dan seorang staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur.

Kondisi kesehatan mental RA dan saudaranyi diperiksa. Saudaranyi ditanya soal kondisi psikologis RA sejak kecil dan sewaktu menikah, adakah anggota keluarga yang memiliki riwayat gangguan jiwa?

Pada 11 November 2019 hasil pemeriksaan psikiatri diberikan: RA punya ”gejala-gejala waham bersifat sistematis yang mengarah gangguan waham menetap.”    

Pada 15 November 2019, terbit surat visum fisik ketiga anak oleh tim Forensik Biddokkes Polda Sulsel, yang menyatakan tidak ditemukan kelainan atau tanda kekerasan fisik terhadap ketiga anak RA.

Pada 19 Desember 2019 Polres Luwu Timur menyatakan menghentikan penyidikan kasus tersebut. Sebab, tidak terbukti.

Pada 25 Desember 2019 RA menyetir mobil, bersama ketiga anak, berangkat dari Luwu Timur ke Kota Makassar. RA mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar.

Lembaga tersebut mendampingi psikologis tiga anak. RA dianjurkan melapor ke LBH Makassar. RA mendatangi LBH Makassar. Sejak itu perkara tersebut dikawal LBH Makassar selaku kuasa hukum RA.

Pada 26 Desember 2019, LBH Makassar bersama RA mendatangi Polda Sulawesi Selatan. Meminta gelar perkara khusus atas penghentian penyelidikan di Polres Luwu Timur. Dalam surat itu dilampirkan foto-foto luka pada anus dan vagina ketiga anak. Laporan diterima polda.

Pada 10 dan 13 Februari 2020, tim hukum melayangkan surat kepada Polda Sulawesi Selatan, meminta gelar perkara, tapi tak ada jawaban.

Pada 19 Februari 2020, Kabidhumas Polda Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo menyampaikan ke pers, polda telah ”melaksanakan gelar perkara internal” dan penghentian penyelidikan disebutnya sudah sah dan sesuai prosedur.

Pada 5 Maret 2020 Polda Sulawesi Selatan mengabarkan ke LBH Makassar bahwa gelar perkara khusus akan dilakukan pada 6 Maret 2020 pukul 13.00 di kantor Polda Sulawesi Selatan.

Kabar serba mendadak itu membuat penasihat hukum serba tidak siap.

”Waktunya sangat singkat untuk persiapan,” kata Rezky Pratiwi dari LBH Makassar. ”Psikolog anak yang mendampingi korban sejak awal tidak dapat hadir karena benturan kegiatan.”

Pada 14 April 2020, hasil gelar perkara itu menyebut Polda Sulsel merekomendasi Polres Luwu Timur untuk tetap menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

TANGGAPAN TERDUGA PELAKU PEMERKOSAAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: