Tepi Sungai Ditumbuhi ’’Pohon Plastik’’

Tepi Sungai Ditumbuhi ’’Pohon Plastik’’

Ecoton, lembaga yang peduli pada lingkungan, terutama di lingkup sungai dan perairan, menemukan bahwa sampah sudah mengepung kita. Sungai-sungai berubah menjadi ’’tempat sampah.’’ Mulai plastik, popok bayi, hingga pakaian dalam.

SEJAK 20 Juni 2021, Ecoton sudah menemukan sekitar 4.440 sampah botol. Mereka juga menyaksikan sekitar 20 ribu lebih timbunan sampah di bantaran sungai.

Tetapi, mereka belum berhenti. Buktinya tampak pada Minggu (10/10). Koordinator Legal Ecoton M. Kholid Basyaiban—juga teman-temannya—masih rela basah-basahan nyemplung di sungai. Mengambil sampah plastik. Di Kali Marmoyo, Pasuruan.

Kegiatan itu diberi nama Operasi Pohon Plastik. Itu untuk mengedukasi masyarakat agar mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Dan ketika itu, mereka menemukan lebih dari 300 pohon dengan sampah di rantingnya.

Beragam jenis sampah langsung diambil oleh para relawan. Sampah bermerek dan nonmerek diambil lalu dipilah sesuai jenisnya. Tidak jarang pula mereka menemukan pakaian dalam bekas. Ecoton membagi relawan menjadi beberapa tim untuk disebar ke berbagai titik. Ada yang mengambil sampah di pohon. Ada juga yang mengambil di bantaran kali.

Ketika itu, satu tim terdiri atas dua sampai tiga orang. Seluruhnya bercelana training dan baju lengan panjang. Pas sebagai pelindung dari cuaca panas terik.

Dipanggang matahari, semangat para relawan itu tak surut. Rasa jijik seolah lenyap.

Kegiatan itu sudah sering dilakukan tak kurang dari 20 kali. Terutama pada sungai yang arahnya menuju Kali Surabaya. Misalnya, di Wonorejo, Kali Porong, hingga Kali Marmoyo di Kabupaten Pasuruan.

Bahkan, Operasi Pohon Plastik itu sudah merambah ke Jawa Tengah. Tepatnya di aliran Bengawan Solo di Blora. Ecoton pun ingin mengadakan kegiatan itu dua kali dalam sepekan. Jadi kegiatan rutin.


KESIAPAN RELAWAN ketika melakukan Operasi Pohon Plastik di Kali Marmoyo, Kabupaten Pasuruan.
(Foto: IZZUDDIN RIFQI UNTUK HARIAN DISWAY)

Lalu, kenapa Ecoton memilah sampah dengan melihat merek yang ada di kemasan. Tujuannya agar bisa menggugat perusahaan tersebut untuk tidak menggunakan plastik sebagai kemasan produknya. Mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah di Pasal 15, dijelaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya tidak dapat atau sulit terurai oleh alam.”

“Kemarin itu ada data yang menyebutkan penelitian dari World Bank bilang ada sekitar 2,6 Juta per tahun sampah yang mengarah ke laut lewat sungai. Jadi ya miris melihat kayak gitu, kan. Akhirnya Ecoton berusaha membuat program-program yang sekiranya bisa atau dapat mengurangi polusi sampah plastik khususnya di sungai” ucap Kholid.

Hari itu, kami melihat satu karung khusus sampah bermerek dan satu lagi untuk sampah nonmerek.

Operasi Pohon Plastik itu juga diselaraskan dengan advokasi ke pemerintah. Terutama untuk pertanggungjawaban berdasar kewenangan masing-masing. “Misalnya, sampah di bantaran sini kan kewenangan Kabupaten Pasuruan, kewenangannya dinas lingkungan Kabupaten Pasuruan. Nah kalau sampah di tengah sungai kewenangannya sudah beda lagi. Itu sudah kewenangan dari BBWS Brantas di bawah naungan Kementerian PUPR,” kata Kholid.

 Menurut para relawan, peraturan tantang sampah plastik ini perlu diperketat lagi. Mereka sudah bersemangat dan rela mengeluarkan tenaga demi menyelamatkan lingkungan. Seharusnya pihak pemerintah bisa lebih berupaya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: