Antara Kerinduan dan Melanjutkan Kejahatan

Antara Kerinduan dan Melanjutkan Kejahatan

MASIH banyak tahanan yang nakal. Mereka sering menyelundupkan barang ke dalam tahanan. Salah satu benda yang sering didapat saat razia adalah handphone (HP). Saat ada razia, selalu didapatkan barang tersebut di tahanan.

Beberapa tahanan mengaku menyimpan HP itu untuk berkomunikasi dengan keluarga, untuk melepas kerinduan. Pandemi menjadi salah satu alasan mereka untuk berkomunikasi karena ada pembatasan jam besuk.

Tapi, ada dugaan bahwa sarana komunikasi itu juga digunakan untuk meneruskan bisnis kejahatan. Beberapa kali terungkap peredaran narkoba yang tetap dikendalikan orang yang ada di rutan atau lapas. Artinya, bagi warga binaan rutan/lapas, HP tetap berpeluang digunakan untuk menjalankan kembali bisnis melanggar hukumnya.

Karena itulah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jatim ingin membuat jera para tahanan yang melanggar aturan tersebut. Misalnya, yang dilakukan di Rutan Gresik. Mereka di sana menyediakan akuarium khusus berisi air garam.

Tempat itu digunakan untuk membuang HP sitaan dari tangan para terpidana atau terdakwa. Handphone yang disita petugas rutan akan langsung dimasukkan ke akuarium tersebut. Tindakan itu dilakukan di depan para tahanan lain.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Krismono mengatakan, tindakan itu jadi salah satu upaya untuk membuat pelanggar jera. Sebelum HP ditenggelamkan, petugas menghancurkannya dengan palu.

Setelah HP rusak, petugas baru menenggelamkannya ke akuarium. ”Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi kami. Karena kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas atau rutan,” katanya Selasa (2/11).

Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan, sejak Januari 2021, sudah ada ratusan HP yang dimasukkan ke akuarium. Semuanya hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.

”Setelah dilakukan inventarisasi dan dilaporkan ke Kanwil Jatim, kami langsung memastikan handphone tersebut tidak dapat difungsikan lagi,” tuturnya.

Aris mengakui bahwa pihaknya rutin melakukan penggeledahan di setiap blok hunian. Setiap pekan selalu dilakukan pemeriksaan mendadak. Sanksi tegas akan diberlakukan terhadap para warga hunian yang melanggar aturan di rutan atau lapas.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkum HAM No 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. ”Mulai penempatan warga binaan di ruang tutup sunyi atau ruang isolasi dengan jangka waktu mulai 6 hari, 12 hari, hingga 18 hari,” tambahnya.

Semuanya bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat, warga binaan juga bisa kehilangan haknya. Ada hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat, dan hak-hak lainnya.

Meski begitu, penggeledahan itu merupakan upaya terakhir yang mereka lakukan. Setiap awal bulan mereka melakukan sosialisasi kepada warga binaan yang menyelundupkan handphone agar bertobat. Warga binaan diminta menyerahkan handphone secara sukarela kepada petugas.

Setelah itu, petugas akan menghubungi keluarganya untuk mengambil handphone milik warga binaan. Proses serah terimanya juga dilakukan resmi dengan adanya berita acara serah terima. Cara itu cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: