Fungsi Narkoba Geser ke Motif Kriminal

Fungsi Narkoba Geser ke Motif Kriminal

Brochu awalnya psikolog yang kemudian mendalami kriminologi. Akhirnya ia guru besar kriminologi Universite de Montreal, Kanada.

Dalam bukunya itu, Brochu menyajikan gambaran umum tentang hubungan yang kompleks antara narkoba dan kejahatan. Begitu kompleks sehingga peneliti tidak boleh gegabah menyimpulkan, bahwa penjahat perlu efek narkoba di otak mereka sebelum melakukan kejahatan.

Narkoba memang berpengaruh signifikan terhadap otak. Efek penggunaan zat psikoaktif bisa mengarah pada tindak kejahatan terhadap konsumen narkoba. Kendati, tidak ada hubungan kausalitas untuk itu.

Teori tersebut perlu diuji silang dengan makalah ilmiah The Drugs/Violence Nexus: A Tripartite Conceptual Framework, Journal of Drug Issues karya Prof Paul J. Goldstein.

Goldstein, guru besar bidang kesehatan masyarakat, University of Michigan, sebuah universitas riset di Michigan, AS. Makalah ilmiah itu juga hasil riset.

Memang, tidak disimpulkan jelas, bahwa penggunaan narkoba sudah bergeser dari hiburan menjadi alat kejahatan. Tidak dipastikan begitu. Namun, teori Goldstein itu menunjukkan ada korelasi antara pengguna narkoba, yang kemudian melakukan kejahatan.

Disebutnya, tiga model. Begini:

1). Efek psikofarmakologis. Pengguna narkoba, keracunan pada otak (efek  psikofarmakologis). Dampaknya, merusak sistem nilai dan pengendalian diri, yang berpusat di otak. Intinya, pengguna narkoba bisa dengan enteng melakukan tindak kriminal, tanpa nilai dan pengendalian diri.

2). Kejahatan ekonomi kompulsif. Riset mengatakan: Pengguna narkoba melakukan kejahatan untuk mendapatkan uang, untuk membeli narkoba. Akibat efek kecanduan (zat adiktif) narkoba.

3). Model sistemik. Bahwa kejahatan di antara pengguna narkoba ilegal, terkait dengan pasar narkoba. Artinya, kejahatan terkait pasar narkoba. Bukan kejahatan di luar narkoba.

Goldstein mengakui, kerangka konseptual tripartit itu mewakili kemungkinan hubungan antara narkoba dan kekerasan. Pengguna narkoba melakukan tindak kekerasan atau kejahatan ekonomi.

Tapi, ia menyatakan, narkoba bukan satu-satunya penyebab orang menjadi penjahat. Ada beberapa faktor lain yang berkontribusi terhadap terbentuknya niat melakukan kejahatan, selain efek psikofarmakologis narkoba.

Poin nomor dua sangat mirip dengan pernyataan Fadil: Pengguna narkoba melakukan kejahatan ekonomi, hasilnya untuk membeli narkoba.

Namun, pendapat Fadil juga terbukti dalam bentuk yang berbeda. Kasus narkoba dijadikan alat pemerasan.

Itu terjadi di kasus Ketua Umum DPP LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan. Ia ditangkap terkait dugaan pemerasan terhadap anggota Polri senilai Rp 2,5 miliar. Kejadian pekan lalu di Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: