Tujuh Tahun Cabuli Anak, Dibayar Penjara 20 Tahun

Tujuh Tahun Cabuli Anak,  Dibayar Penjara 20 Tahun

HUKUMAN maksimal harus dijalani pria berinisial MT. Yakni, 20 tahun penjara. Ia telah mencabuli anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya). Kelakuan bejat itu dilakukan selama tujuh tahun. Sejak anaknya berusia 13 tahun. Pencabulan dilakukan dengan disertai ancaman.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Roginta Sirait. Selain hukuman penjara, terdakwa harus membayar denda Rp 1 miliar. Atau diganti dengan penjara tambahan selama tiga bulan. Mendengar putusan itu, terdakwa langsung menerima.

Tidak ada upaya banding sama sekali. Termasuk jaksa Roginta. Dia tidak menolak putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Dasriwati. ”Saya terima Yang Mulia,” kata Roginta sesaat setelah mendengar jawaban terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo Selasa (30/11).

Tim penasihat hukum korban mengaku lega dengan putusan itu. Hakim masih memiliki hati nurani. ”Kami senang dengan putusan itu,” kata May Cendy Aninditya Wilis Putri, penasihat hukum korban, seusai persidangan.

Kerena perbuatan terdakwa, Bunga tumbuh menjadi perempuan yang sangat tertutup. Tidak dapat berkomunikasi dengan orang lain. Apalagi orang baru. Terutama laki-laki. Ketakutannya berlebihan. Namun, sekarang psikologis Bunga berangsur membaik.

"Kami sudah bawa dia (Bunga) ke psikolog. Sampai sekarang masih terapi. Tapi, sudah tidak kayak dulu lagi. Tapi, rasa trauma itu masih ada," tambahnyi.

Terdakwa ditangkap Rabu, 2 Juni 2021. Tim penasihat hukum korban, Cendy dan Febri Kurniawan Pikulun, yang membantu tim dari Ditreskrimum Polda Jatim menangkap terdakwa saat itu. Di warung depan kontrakan terdakwa. Kejadian itu berawal karena bunga sering tidur bersama orang tuanya.

Suatu malam, MT yang awalnya tidur di samping sang istri tiba-tiba pindah ke sebelah bunga. Saat itu ayahnya hanya meraba-raba tubuh mungil anaknya. Bunga tersadar dari tidurnyi. Tapi, MT langsung meminta Bunga untuk diam. Kejadian tersebut hanya sebentar dan hanya sekali. Sebab, sang ibu saat itu sempat memutarkan badan.

Sebulan kemudian, sang ayah kembali berulah. Tindakan tersebut makin jauh. Bahkan, malam itu adalah awal mula kekejian sang ayah terjadi. Setelah itu, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri hampir setiap hari. Mulai sang ibu berangkat kerja.

Pukul 06.00 ibunyi sudah berangkat bekerja. Sore atau bahkan malam barulah sang ibu pulang. MT memang tidak bekerja. Ia hanya mengharapkan gaji dari sang istri. Bahkan, bunga tidak disekolahkan lantaran mereka tidak punya biaya. Hanya sampai tingkat TK.

Setiap MT mau beraksi, kalimat ancaman selalu dilayangkan. Mulai mengancam akan menghabisi Bunga sampai akan membunuh adik dan ibunya. Karena itu, Bunga pun harus melayani nafsu bejat pria yang sangat dihormatinya tersebut.

Bunga sempat menolak. Hanya, ia terus-terusan dimarahi. Bahkan sempat dipukul sang ayah. Pernah juga mau mengadu kepada sang ibu. Tapi tidak jadi. Ayahnya langsung mengancam. Selama beberapa tahun bunga hanya bisa tunduk dengan permintaan ayahnyi.

Awalnya, dia memiliki niat untuk lapor polisi. Semua itu pupus ketika dia memandang wajah sang ibu. Dirinyi tidak mau menyakiti perasaan ibunyi. Di sisi lain, Bunga juga takut dengan ancaman yang diberikan MT.

Namun, setelah Bunga mulai bekerja sejak Desember 2020. Beberapa bulan kemudian, barulah dia berani menceritakan masalahnyi kepada rekan kerjanyi. Setelah itu, dia dikenalkan kepada salah seorang pengacara di Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: