Bisakah Pemerkosa Santriwati Jadi Kasim?

Bisakah Pemerkosa Santriwati Jadi Kasim?

Para orang tua korban adalah warga sangat sederhana. Mereka bekerja sebagai buruh tani, tukang bangunan, pekerja serabutan, tukang servis jok, tukang sayur, tukang ojek.

Menurut Diah, ketika Ponpes Tahfidz Madani yang dikelola Herry itu dibangun pada 2015, para ortu santriwati tersebut ikut membantu pembangunan. Mereka gotong royong. Tidak dibayar. Hanya diberi makan. Dengan harapan (waktu itu), setelah bangunan jadi, anak-anak para pekerja itu bisa mondok di sana dengan gratis.

Ternyata pondok itu justru lokasi pemerkosaan berkelanjutan terhadap anak-anak para pekerja bangunan tersebut. Sungguh ironis.

Apakah terdakwa Herry masih menikah? ”Masih. Istrinya asal Garut, tinggal di Bandung. Mereka punya anak tiga,” kata Diah.

Jadi, kalau dijumlah, anak Herry sekarang 12 orang. Belum termasuk dua janin yang masih di rahim para santriwati. Itu lahir dari 13 wanita, termasuk seorang istrinya.

Para ortu santriwati marah tak tertahan. Mereka sudah menarik pulang anak-anak mereka. Remaja wanita itu memboyong juga anak-anak yang mereka lahirkan. Ke rumah kakek-nenek. Jadi, tidak ada satu pun dari sembilan anak yang ditanggung Herry.

Dua santri yang kini sedang hamil pun ditarik pulang ke rumah ortu mereka. Salah satunya sudah siap-siap melahirkan. Hampir mbrojol. Di rumah kakek-nenek juga.

Ayah salah seorang korban meluapkan kemarahannya kepada wartawan. ”Sungguh keji.”

Ortu lainnya mengatakan: "Katanya, pemerkosa anak, hukumannya dikebiri. Kami minta ia dikebiri saja, supaya tidak bisa mengulangi kebejatannya."

Hukuman kebiri sudah diatur. Sudah ada sejak lima tahun lalu. Indonesia ini gudangnya peraturan. Lengkap. Cuma, pelaksanaannya yang belum pernah diterapkan.

Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sampai di sini, bisa dicermati: Sudah ada UU-nya sejak 2002. Yang kemudian diamandemen (jadi perppu). Atau jadi peraturan yang baru.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 itu kemudian disahkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU.

Di UU Perlindungan Anak tersebut, sanksi yang diberikan adalah hukuman kebiri kimia. Itu diatur dalam pasal 81 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016.

Permasalahannya, apakah hukuman kebiri kimia sebagai pidana tambahan sesuai dengan sistem pemidanaan di Indonesia?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: